TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, dan pengenalan sistem informasi Partai Politik (Parpol) yang dilakukan pihaknya, merupakan bagian dari perintah KPU RI, untuk ditindaklanjuti pada setiap provinsi di Indonesia.
“PKPU ini menjadi dasar hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 mendatang. Ini menjadi penting sebab didalamnya akan dijelaskan secara rinci terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu,” kata Kubangun dalam sambutannya, saat kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan pengenalan sistem informasi partai politik, yang berlangsung di Hotel Santika Premiere, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (28/7/2022).
Dia menjelaskan, ada tiga peserta pemilu dari parpol yakni, partai politik yang mendapatkan kursi pada pemilu, parpol yang tidak mendapatkan kursi, dan partai baru.
Untuk itu Kubangun berharap, dengan adanya sosialisasi dimaksud, maka akan memberikan pemahaman kepada peserta dari parpol, pemerhati pemilu dan masyarakat secara umum.
“Jadi nanti kita verifikasi sesuai aturan yang berlaku. Sehingga aturan yang mengatur bisa benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” harapnya
Dia mengaku, setelah sosialisasi, maka besok akan dilanjutkan dengan tahapan pengumuman untuk pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu.
“KPU melibatkan pemerintah dan TNI/Polri, dengan tujuan untuk menyamakan persepsi, agar maksud dari kegiatan ini dapat berjalan dari awal dan seiring sejalan hingga ke tingkat paling bawah. Semoga bisa membawa dampak positif bagi kita semua,” tandas dia.