TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kuasa Hukum terdakwa pembunuhan Khani Rumaf pada insiden yang terjadi di kota sorong 24 januari 2022 lalu atas nama MTL alias Latu dan ST Alias Refi menghadirkan 5 orang saksi meringankan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, (27/7/2022).
Dari kelima orang saksi yang dihadirkan untuk didengarkan keterangannya, satu diantaranya adalah kasir THM Doublo O yang diyakini mengetahui persis aktifitas karyawannya sebelum peristiwa terjadi.
Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa MTL alias Latu dan ST alias Refi, Dr. Hadi Tuasikal menjelaskan bahwa kelima saksi meringankan yang dihadirkan tentunya mengetahui peristiwa sebelumnya yang kemudian berlanjut pada membacokan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia tersebut.
“Kami hadirkan 5 orang saksi yang meringankan untuk terdakwa, karena mereka tau persis peristiwa dari awal sampai akhir, yang pertama peristiwa hari minggu terkait dengan ada ketidak cocokan maupun ada konflik sedikit di waktu hari minggu pagi, kami hadirkan kasir dauble O karena beliau adalah karyawan doublo O maka dia tau persis dia punya karyawan mulai peristiwa hari minggu sampai hari senin, dia paham, dia mengerti, dia juga mengetahui, dia juga melihat,” kata Hadi Tuasikal.
Dr Hadi Tuasikal menjelaskan pasal 340 tentang perencanaan terlebih dahulu yang didakwakan kepada kliennya, sehingga dengan adanya keterangan saksi meringankan diharapkan ada alasan pembenar dimana terdakwa membawa alat tajam untuk menjaga diri karena sebelumnya ada peristiwa yang terjadi di THM Doublo O Sorong.
“Kenapa kami hadirkan mereka sebagai saksi untuk meringankan, supaya terkait dengan pasal 338 maupun pasal 340, itu yang bagaimana kami mencari solusi bersama rekan-rekan untuk bagaimana mentaati pasal yang dimaksud, makanya kami menghadirkan saksi terkait dengan kenapa harus bawah parang di tempat kerja, ada apa, berkaitan dengan peristiwa sebelumnya untuk mereka menjaga diri,” beber pengacara senior ini.
Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto, SH, MH yang ditemui usai persidangan mengatakan untuk terdakwa MTL dan ST agenda persidangan mendengarkan keterangan saski meringankan, namun menurutnya dari keterangan semua saksi, tak satupun keterangan yang menjelaskan fakta-fakta di tempat kejadian perkara.
“Untuk perkara atas nama terdakwa MTL dn ST agendanya keterangan saksi yang meringankan terdakwa, namun dari lima saksi yang dihadirkan menurut kami saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang menjelaskan terkait fakta-takta bagaimana perbuatan itu dilakukan di tempat kejadian perkara, yang ada saksi menjelaskan sedikit freming atau hal-hal yang menurut kami tidak penting sama sekali, apa yang disampaikan para saksi ini tidak menjelaskan terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap saksi korban,” Kata Eko.
Terkait Terdakwa atas nama H hari ini kami mengadirkan saksi verbalisan, dimana saksi verbalisan merupakan penyidik kepolisian yang sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap terdakwa di kepolisian. Saksi verbalisan dihadirkan karena pada persidangan sebelumnya terdakwa H mengatakan bahwa pada saat pemeriksaan dia diperlakukan kasar.
“Perkara terdakwa H, kami menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada saat tahap penyidikan di kepolisian dan dari hasil yang kita hadirkan bahwa apa yang disampaikan terdakwa sebelumnya yang menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa dilakukan dengan adanya kekerasan, dan pemaksaan hal ini sudah dibantah oleh saksi verbalisan,” beber Kasih Pidum Kejaksaan Negeri Sorong ini.
Dalam keterangan saksi verbalisan, tidak ada paksaan yang dilakukan terhadap terdakwa pada saat penyeledikian di kepolisian.