TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Kuasa Hukum Paulus Tambing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah Kabupaten Raja Ampat tahun 2010, Jatir Yuda Marau menegaskan dalam fakta persidangan terbukti aliran dana yang masuk dari PT.Fourking Mandiri ke Rekening Pribadi Selviana Wanma.
“Karena dalam fakta persidangan telah terbukti aliran dana dari PT Fourking Mandiri kepada saudara Selviana Wanma,” ujar Yuda Marau, Kamis (21/7/2022)
Jatir Yuda Marau Menjelaskan aliran dana yang dimaksudkan dalam persidangan oleh majelis hakim sangat jelas, sehingga majelis hakim meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk menelusuri aliran dana tersebut, dan apabila dalam faktanya terpenuhi 2 alat bukti terkait aliran dana yang masuk dari rekening PT.Fourking Mandiri kepada Saudara Selviana Wanma, maka Kejaksaan Negeri Sorong segera menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka.
“Oleh karena aliran dana itu terungkap dalam persidangan makanya majelis hakim meminta kepada penyidik kejaksaan negeri sorong agar menelusuri aliran dana tersebut dan apabila dari fakta-fakta yang ada dari hasil penelusuran itu misalnya terpenuhi 2 alat bukti bahwa aliran dana itu masuk pada saudara Selviana Wanma, Selviana Wanma diminta untuk ditetapkan sebagai tersangka,” beber Marau.
Ia menjelaskan belum lama ini kliennya (PT) di periksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, dari keterangan kliennya terungkap bagaimana peran dari saudara Selviana Wanma dalam mendesain projek yang sampai pada akhirnya kerugian negara mencapai 1,3 M.
“Dan kemarin tanggal 12, klien kami juga telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sorong dalam keterangan-keterangan tersebut semua disitu telah terungkap dengan jelas bagaimana peran saudara Selviana Wanma mendesain bagaimana adanya projek ini, lalu dengan kekuasaan-kekuasaannya di eksekutif maupun legislatif semuanya itu ada hubungannya dengan yang bersangkutan sehingga adanya proyek ini dan sampai adanya perkara ini dengan adanya kerugian negara sebesar 1,3 M,” jelasnya.
“Aliran dana dalam dua perkara sebelumnya yaitu saudara YPM dan BC bahkan sampai dengan Klian kami ini, tidak ada satupun aliran dana dari dua terdakwa dan satu tersangka ini yang mengalir atau mereka menikmati, jelas semua aliran dana itu mengalir ke saudara Selviana Wanma,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Paulus Tambing Sesalkan Kejaksaan Negeri Sorong yang menurutnya sangat pasif dalam penanganan perkara yang melibatkan Selviana Wanma ini.
“Yang kami sesalkan disini, faktanya sudah seperti itu, tapi Kejaksaan Negeri Sorong ini sangat pasif, kesannya melindungi saudara Selviana Wanma,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, S.H, menjelaskan terkait dengan tersangka (PT) pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi dari pemerintah daerah, dijelaskannya dari fakta persidangan terhadap terdakwa BT terungkap beberapa nama yang akan dilakukan pemanggilan salah satunya Selviana Wanma.
“Saksi sudah kami lakukan pemeriksaan, mulai dari pemerintah daerah dan beberapa saksi yang kita lakukan pemeriksaan karena berdasarkan fakta persidangan terdakwa BT ada beberapa nama saksi yang memang disebut, kemungkinan kami akan melakukan pemanggilan terhadap nama-nama itu termasuk nama SW dan kami sudah layangkan panggilan,” ucap Fuad, Sapaan Akrab Kasi Pidsus Kejari Sorong.
Kepala Seksi Tindak Pidana umum kejaksaan negeri sorong, Khusnul Fuad menjelaskan dalam waktu 2 Minggu ke depan, diharapkan pemberkasan sudah di kirim ke JPU untuk selanjutnya dilakukan penelitian berkas perkara.
“Mudah-mudahan dalam kurun waktu 2 Minggu depan kita sudah bisa melakukan pemberkasan dan kami kirim ke JPU untuk dilakukan penelitian terhadap berkas perkara, mudah-mudahan kelengkapan materil dan formilnya sudah bisa terpenuhi” Kata Fuad mengakhiri .