Berita

GMKI Minta Polisi Segera Selesaikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Covid-19 di KKT

×

GMKI Minta Polisi Segera Selesaikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Covid-19 di KKT

Sebarkan artikel ini
Logo Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Maluku Wilayah XI merekomendasikan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, agar secepat mungkin menyelesaikan kasus dugaan penggelapan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Yang mana dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terdapat belanja tak terduga ke Polres MTB sebesar Rp 9,3 miliar.

Permintaan ini tertuang dalam empat belas butir rekomendasi yang dihasilkan pada Forum Konsultasi Wilayah (Konswil) XI Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Maluku yang telah berlangsung di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sejak 29 Juni hingga 2 Juli 2022

2430
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebelumnya, Pengiat Anti Korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Rully AResyaman menyatakan, pada Agustus 2021 lalu, pihaknya telah melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban fiktif belanja tidak terduga pada APBD KKT Tahun Anggaran 2020.

Namun sayangnya, kasus ini seperti berjalan ditempat, dan proses penyelidikan serta penyidikan tidak tahu sampai pada tahap apa, lantaran tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat.

“Polres Kepulauan Tanimbar sudah menindaklanjuti laporan yang kami layangkan. Namun kami menilai, kasus ini berjalan sangat lambat. Kami tidak tahu apa penyebabnya,” tegas Rully AResyaman dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Rabu (29/6/2022).

Menurut dia, Polres Kepulauan Tanimbar masih berupaya untuk melengkapi berkas kasus dugaan pemalsuan surat, terkait penjelasan laporan realisasi anggaran dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah KKT tahun anggaran 2020, khususnya pada pos Belanja Tak Terduga (BTT), untuk bantuan sosial ke masyarakat selama pandemi Covid-19 senilai Rp9,3 miliar.

“Sampai kapan Polres Kepulauan Tanimbar melengkapi berkas dugaan pemalsuan dokumen dan korupsi ini? Polres Kepulauan Tanimbar hanya fokus untuk masalah-masalah yang menurut kami tidak merugikan banyak orang, misalnya kasus dugaan Ilegal logging, yang pengusutannya begitu cepat, karena hanya membutuhkan waktu 1 hari, penyidik telah menetapkan tersangkanya. Tapi untuk kasus yang kami laporkan, penanganannya sangat tidak transparan. Saya kira kinerja Polres Kepulauan Tanimbar patut dipertanyakan,” kata Rully kesal.

Untuk itu, dia berharap, dengan kehadiran AKBP Umar Wijaya sebagai Kapolres Kepulauan Tanimbar, maka seluruh laporan tentang kasus dugaan korupsi di kabupaten setempat bisa segera dituntaskan.

“Harapan kami untuk Bapak Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya bisa lebih responsif, dan transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang saat belum juga dituntaskan,” harap Rully.