TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku menilai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M Haulussy telah membuat kesalahan besar. Pasalnya, akibat keterlambatan administrasi yang lagi-lagi dilakukan, menyebabkan dana Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 36 miliar hangus, dan harus dikembalikan ke kas negara.
“Itu karena kelalaian dari RSUD Haulussy yang terlambat mengurusi administrasi, sehingga klaim dana Covid-19 tahun 2020 belum dibayarkan Kementerian Kesehatan,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir saat dihubungi dari Ambon, Kamis (28/7/2022).
Masalah tersebut, menurut dia, menjadi dasar perjuangan komisi IV ke Kemenkes, untuk meminta kebijakan yang berpihak pada Tenaga Kesehatan (Nakes).
“Nah, jika berbicara secara normatif, kita harus mengakui, bahwa kita sudah salah. Nah, kita datang minta kebijakan kepada kemenkes, untuk bisa membayarkan klaim dana Covid-19 senilai Rp 36 miliar tersebut,” kata Munaswir.
Namun jawaban Kemenkes, ada kelalaian dari menejemen rumah sakit dan semua stakeholder yang terlibat, baik dari dinas kesehatan maupun bagian keuangan, yang lambat memasukkan berkas.
Selain itu, mereka juga saling melempar tanggung jawab ke stakeholder yang lain, sebagai dari hangusnya hak-hak nakes di tahun 2020 yang merupakan puncak Covid-19 di Indonesia.
“Kita telah berkoordinasi dengan pihak yang berwenang di kemenkes, dan meminta bisa bertemu Menteri Kesehatan, Budi Gunadi. Namun belum menemukan waktu dan momentum yang tepat,” beber dia.
Untuk itu, kata Munaswir, pihaknya akan meminta bantuan Gubernur Maluku, Murad Ismail yang memiliki banyak jaringan di pemerintah pusat, agar bisa berkoordinasi terkait klaim dimaksud,” tandas dia.