Berita

Berkas Perkara Kasus Kisor Dinyatakan Lengkap

×

Berkas Perkara Kasus Kisor Dinyatakan Lengkap

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto. Foto : Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Eko Nuryanto mengatakan berkas perkara tersangka Abraham Fatemte dalam peristiwa penyerangan pos Koramil Kisor di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat telah lengkap dan saat ini sudah masuk tahap II.

“Kami menyatakan berkas perkara telah lengkap tentunya berdasarkan penelitian berkas perkara, kita berani menyatakan lengkap berarti syarat formil dan materilnya telah terbukti,” Ucap Eko, Kamis (14/07/2022)

Eko menjelaskan jika penasehat hukum tersangka berpendapat lain, silahkan membuktikan melalui persidangan nantinya, argument penasehat hukum adalah hal yang wajar dan sah-sah saja.

2468
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Dan apabila dari pihak penasehat hukum berpendapat lain terkait dengan salah tangkap dan lain-lain, silalahkan itu argument, kita akan buktikan di persidangan,” Lanjutnya.

Menurutnya seseorang dinyatakan bersalah atau tidak, tidak bisa di klaim sepihak. Sebab muara dari penegakan hukum adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tepap (Inkracht Red ).

“Intinya muara dari penegakan hukum itu dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jadi masalah nanti terbukti atau tidak yah nanti kita akan lihat dan buktikan di persidangan,” Beber Pria bernama lengkap Eko Nuryanto.

Sebelumnya Yohanis Mambrasar melalui rilis yang disampaikan, Rabu, 13 Juli 2022 meminta agar kejaksaan negeri Sorong membebaskan kliennya Abraham Detente.

Menurut Yohanis, Abraham Fatemte (24), warga sipil asal Kabupaten Maybrat merupakan korban salah tangkap yang di lakukan Kepolisian Sorong Selatan dalam upaya penegakan hukum peristiwa penyerangan pos Koramil Kisor di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat pada sepuluh bulan lalu, atau tepatnya 02 September 2021, yang mengakibatkan meninggalnya 4 orang anggota TNI.

” Hari ini Rabu, 13 Juli 2022, Kepolisian Sorong Selatan melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri Sorong. Sebelumnya polres Sorong Selatan telah menahan Abraham Fatemte selama 110 hari di Rutan polres Sorsel, di Teminabuan,” ujarnya.

Yohanis membeberkan, kejaksaan negeri Sorong kemudian melanjutkan masa penahanan Abraham Fatemte tahap untuk 20 hari. Kejari Sorong menahan klien kami dengan tuduhan telah melakukan kejahatan. Pertama, tuduhan melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perencanaan pembunuhan, yang diatur dalam pasal 340 jo 55 ayat (1) ke -1 KUHP, Subsider melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan pembunuhan, yang diatur dalam pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibat maut pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Ketiga, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yohanis pun mengungkakan, Abraham Fatemte bukanlah pelaku penyeragan pos koramil Kisor, Maybrat, yang terjadi pada tanggal 02 September 2021. Dia bahkan tidak terlibat dalam bentuk apapun, seperti merencanakan kejahatan di maksud atau turut membantu terlaksananya peristiwa penyerangan di maksud, sebagaimana dituduhkan kepadanya.

Saat peristiwa penyerangan terjadi, Abraham Fatemte tidak berada di lokasi kejadian di Kisor, kabupaten Maybrat melainkan sedang berada di Kota Tual, Provinsi Maluku. Keberadaan klien kami si Kpta Tual, Provinsi Maluku sejak bulan April 2021 dan baru kembali ke Kabupaten Sorong bulan Desember 2021.

” Yang bersangkutan telah pergi meninggalkan kampung Kisor, kabupaten Maybrat 6 bulan sebelum peristiwa penyerangan pos koramil. Abraham Fatemte ke Kota Tual untuk mendampingi istrinya bersalin (melahirkan). Selama di kota Tual Abraham Fatemte tidak perna melakukan perjalanan keluar kota,” kata Yohanis.

Menurut Yohanis, pelaku penyerangan peristiwa pos koramil Kisor adalah Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) wilayah Sorong di bawah pimpinan Arnold Kocu. Fakta ini telah dibenarkan oleh Arnold Kocu dan pasukannya. Mereka telah menyatakan bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan tersebut.

Bahkan Arnold Kocu dan pasukannya telah menyatakan bahwa Abraham Fatemte dan warga sipil lainnya yang di tangkap oleh kepolisian Sorong Selatan tidak terlibat dalam bentuk apapun pada peristiwa penyerangan pos koramil Kisor. Pernyataan Arnold Kocu ini telah disampaikan secara terbuka kepada publik pada tanggal 21 September 2021 melalui rekaman vidio yang dipublikasi di media sosial.

” Fakta ini menunjukan bahwa Abraham Fatemte bukanlah pelaku penyerangan pos koramil Kisor. Sebaliknya, dia merupakan korban salah tangkap kepolisian dalam penegakan hukum penyerangan pos koramil Kisor, Kamis, 02 September 2021 lalu,” kata Yohanis.

Yohanis menilai, proses hukum terhadap Abraham Fatemte yang di lakukan polres Sorsel hingga pelimpahan berkas perkara ke kejari Sorong adalah proses hukum yang tidak sah. Proses hukum yang di lakukan ini tidak sesuai prosesdur hukum yang benar, yaitu berdasarkan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 14 KUHP Jo Keputusan Mahkama Konstitusi No 21/PUU-XII/2012 tentang Frase Bukti Permulaan Yang Cukup.

” Atas dasar fakta-fakta hukum peristiwa dan ketentuan hukum sebagaimana diuraikan diatas, jelas menunjukan bahwa Abraham Fatemte tidak bersalah, oleh sebabnya sudah sepatutnya kejaksaan tidak menerima dan melanjutkan perkara ini,” ungkapnya.

Sebaliknya tindakan melanjutkan proses hukum perkara ini merupakan tindakan bertentangan dengan hukum. Oleh sebab itu, jika kejari Sorong tetap menerima dan melanjutkan perkara ini, artinya kejari Sorong turut membangkang hukum.

” Ini menunjukan bahwa kejari Sorong sebagai alat kekuasaan Negara yang turut mencipatakan ketidakadilan bagi rakyat Papua, itu artinya kejaksaan negeri Sorong turut sebagai alat penindas rakyat Papua,” tegas Yohanis.

Yohanis menambahkan, demi tegaknya keadilan hukum bagi Abraham Fatemte dan rakyat Papua secara umum dan menjaga marwah peradilan serta kredibelitas kejaksaan maka kami mendesak agar kejari Sorong segera menghentikan proses hukum perkara Abraham Fatemte dan membebaskannya kembali kepada keluarganya dan merehabilitasi nama baik Abraham Fatemte.