TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Warga Negeri Leahari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon membeberkan sejumlah temuan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di negeri setempat.
Mereka mengungkapkan sejumlah temuan dugaan penyalahgunaan dana desa, sejak tahun 2018 hingga 2021. Menurut mereka, ada banyak kejanggalan yang ditemui.
“Salah satu temuan kami adalah, soal pengadaan ternak ayam bagi warga. Harga ayam per ekor saja, kami bingung harganya berapa. Kalau kita kalkulasi saja, 4 ekor dikalikan 180 kepala keluarga, itu baru sekitar 700 ekor. 700 ekor jika dikali Rp 50 ribu harganya itu Rp 36 juta lebih. Sedangkan yang kami temui, ada Rp 187 juta yang dianggarkan dipotong pajak sebesar Rp 21 juta, dan sisanya itu Rp 166 juta. Lucunya, ada kepala keluarga yang mendapat jatah 4 ekor, tetapi ada juga hanya hanya mendapat jatah 3 ekor, bahkan ada yang dapat hanya 2 ekor saja. Pertanyaan kami, kok anggarannya sebesar itu. Anggaran sisanya ke mana?,” tegas salah seorang warga Leahari, Paulus Muskita kepada Teropongnews.com, di Ambon, Rabu (22/6/2022).
Dia juga membeberkan kejahatan lain, yakni soal pengadaan motorbobu. Pihaknya merasa bingung, lantaran pertanggungjawaban keuangan juga tidak disampaikan secara terperinci.
Dia juga menyebutkan soal program perbengkelan. Menurut Muskita, sebelum program dan kegiatan diangkat, digelar musrenbang negeri. Didalam musrenbang itu ada perangkingan untuk bisa mengetahui, siapa yang berhak untuk menerima program lewat dana desa.
“Ternyata yang terjadi tidak ada perangkingan. Malah, yang tidak masuk dalam perangkingan yang mendapatkan program perbengkelan lewat dana desa, sementara yang masuk perangkingan tidak mendapatkan apa-apa,” ujar dia kesal.
Dia juga mengaku, ada banyak keanehan dalam proses pengadaan mimbar negeri. Pasalnya, yang dianggarkan sebesar Rp 10 juta lebih, namun ternyata ketika dihitung lagi, dana yang dibutuhkan untuk pembuatan mimbar negeri hanya Rp 1 juta.
“Untuk membuat mimbar itu, hanya dibutuhkan satu buah papan. Tapi kok anggarannya Rp 10 juta lebih. Padahal kalau dihitung-hitung, pembuatan mimbar itu hanya dibutuhkan dana paling besar itu hanya Rp 1 juta saja. Kemudian perahu. Anggaran itu untuk pengadaan 10 unit perahu, namun ternyata yang datang hanya 7 unit saja. Inikan aneh. Yang lebih parah lagi, Saniri Negeri tidak pernah diberikan RAB dan kegiatan serta program yang akan dilakukan,” tegas Muskita.
Selama ini, lanjut Muskita, masyarakat di Desa Leahari sangat bingung, karena tidak pernah ada pertemuan saniri besar sejak tahun 2018 hingga 2021. Nanti di tahun 2022, baru diadakan pertemuan saniri besar.
Untuk itu, lanjut dia, temuan soal dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Leahari ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
“Kami akan membuat laporan, dan kemudian akan kami sampaikan ke Kejari Ambon untuk ditindaklanjuti. Bukan saja itu, kami juga akan melaporkan masalah ini ke Penjabat Wali Kota Ambon, dan DPRD,” tandas Muskita.