TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Merauke kembali dilakukan BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Cabang Merauke.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Merauke, Alamsyah Ali mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai tindaklanjut dari kegiatan sebelumnya terkait Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan surat edaran dari Kemen PUPR tentang tertib pelaksanaan Jamsostek. Untuk itu, BP Jamsostek Cabang Merauke kembali menyampaikan perlindungan Jamsostek tersebut secara khusus dalam sektor jasa konstruksi.
“Nanti pada saat proyek mulai berjalan agar pemilik jasa konstruksi sudah mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Alamsyah di Careinn Hotel, Rabu (22/6/2022).
Dikatakan pihaknya belum menerima pendaftaran yang berasal dari pekerjaan konstruksi. Dengan dikumpulkan para pihak kali ini diharapkan akan menyadari dan mendorong pemenuhan kewajiban yang harus dipatuhi terhadap pekerja jasa konstruksi. Disebutkan sekitar 24 pekerjaan konstruksi di Merauke yang belum terdaftar sebagai peserta jasa konstruksi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang kami harapkan khususnya kepada satuan kerja OPD yang ada di dinas-dinas agar memastikan kepada penyedia jasa untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” bener Alamsyah.
Berdasarkan ketentuan dikatakan, 14 hari setelah menerima surat perintah kerja, maka proyek tersebut harus didaftarkan. Sanksi administrasi akan dikenakan kepada yang tidak melakukan pendaftaran. Dan kepada instansi terkait diminta lebih gencar untuk melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek di lapangan.
Di sela-sela sosialisasi diselingi dengan penyerahan santunan kepada perwakilan atau ahli waris mewakili peserta penerima upah yang meninggal duni biasa atas nama Agus Setiawan.
Besaran santunan untuk yang meninggal biasa adalah Rp 10.000.000 untuk biaya pemakaman, santunan berkala Rp 12.000.000, santunan kematian Rp 20.000.000 dan yang bersangkutan juga mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) maka diberikan juga JHT sebesar Rp 13.315.960. Total keseluruhan santunan yang diberikan sebesar Rp 55.315.960.