TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Seorang residivis kasus pencucian dan kekerasan (Curas) dilumpuhkan dengan timah panas pada kedua kaki karena berupaya melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, Kamis (9/6/2022).
Kuntil (bukan nama sebenarnya) ditangkap Tim Resmob Polres Sorong Kota pukul 20.00 WIT di Jalan Tanjung Perak Kelurahan Sawagumu karena melakukan pencurian dan kekerasan serta memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) warga setempat dinihari.
Pelaku masuk ke ruang korban saat yang bersangkutan sedang tidur kemudian mengancam dengan alat tajam, menganiaya, dan memperkosa korban hingga tak berdaya.
Pelaku juga mengikat kedua kaki dan tangan korban menggunakan kabel dan selanjutnya mengambil barang berharga milik korban.
Sebelum ditangkap Polisi, pelaku sempat dikejar oleh masyarakat setempat dan dihajar massa. Pelaku kemudian bersembunyi di rumah warga dan mengancam melukai pemilik rumah jika melaporkan polisi.
Namun keberadaan pelaku diketahui polisi dan saat hendak ditangkap melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan sesuai dengan prosedur.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elsyarif saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dan menyebutkan bahwa perlaku adalah seorang residivis begal di Kota Sorong.
Menurut dia, pelaku dilumpuhkan kedua kakinya karena melawan anggota saat hendak ditangkap dan itu sudah sesuai dengan prosedur.
Pelaku dikenakan pasal 365 dan 286 yakni pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan. Pelaku adalah residivis begal sehingga dengan penangkapan ini diharapkan kota Sorong aman dari aksi begal.