Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Minta Keringanan Hukum

×

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Minta Keringanan Hukum

Sebarkan artikel ini
Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Pengadilan Negeri Sorong. Foto : Hizkia/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis Sabu atas nama Irwan alias Iwan dan Andi Fajar Mile alias Anca kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (21/06/2022).

Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong, dipimpin Hakim Ketua Bernadus Papendang, S.H. Jaksa Penuntut Umum, Elson Butarbutar.

Example 300x600

Dalam surat dakwaannya, keduanya dituntut dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta, Subsider 4 bulan penjara.

Kedua terdakwa dalam persidangan didakwa altenatif pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1KUHP.

Dalam fakta persidangan kedua terdakwa melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, terjadi pada Kamis 04 November 2021 di depan Bar OXY jalan Sam Ratulangi Kelurahan Kampung Baru Kota Sorong.

Barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis Sabu, satu lembar tisu, satu unit handphone warna biru dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, dua alat bukti lainnya dirampas untuk negara yaitu, uang tunai sebanyak Rp721 ribu dan satu unit handphone Xiaomi warna hitam.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Yesaya Mayor SH, didampingi Richard Rumbekwan, SH, memohon keringanan hukum kepada majelis hakim, Bernard Papendang karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Example 300250
Example 120x600