Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Demo Damai, GMNI Cabang Sorong Desak Kajari Sorong Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi ATK

×

Demo Damai, GMNI Cabang Sorong Desak Kajari Sorong Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi ATK

Sebarkan artikel ini
Demo Damai, GMNI Cabang Sorong Desak Kajari Sorong Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi ATK. Foto Hizkia/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P. Hamonang Saragih, S.H,. M.H. menerima dua poin tuntutan pendemo yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota dan Kabupaten Sorong.

Dua poin tuntutan oleh aktifis GMNI yang diterima Kejari Sorong ini usai penyampaian sejumlah orasi yang di pimpin Ketua GMNI Kota Sorong Bung Angky Dimara dan Ketua GMNI Kabupaten Sorong Bung Yeheskiel Kalasuat di halaman Kantor Kejari Sorong Kamis (02/06/2022)

Example 300x600

Kejari mengapresiasi anak-anak muda GMNI Kota dan Kabupaten Sorong yang dengan semangat juangnya terus mengawal kasus dugaan Korupsi ATK Kota Sorong.

“Pertama saya mengapresiasi apa yang dilakukan GMNI hari ini, ini adalah bentuk dari perhatian mereka dalam mengawal kasus korupsi ATK Kota Sorong,” Ucap Erwin Saragih.

Dijelaskan Jaksa Madya Kelahiran Manokwari ini, ada dua poin tuntutan yang diterima pihaknya, salah satunya adalah Aktifis GMNI meninta agar segera tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi ATK Kota Sorong yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.
“Ada dua poin yang mereka sampaikan, yang pertama mereka menghendaki agar kasus ini segera menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Erwin H.P Saragih menjelaskan bahwa untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ATK pihaknya tidak menginginkan penyelidikan yang sudah 85% ini dianggap sia-sia tanpa memiliki bukti ahli baik BPK maupun BPKP. Ia mengawatirkan jika tidak memiliki bukti ahli dari BPK maupun BPKP terkait kerugian negara, maka, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut mengajukan praperadilan.

“Mengungkap kasus ATK hingga saat ini masih berproses dan tidak ada itu informasi diluar sana itu mengangkut SP3 dan sebagainya, berangkat dari penanganan pusling di tambrauw, saya tidak mau penyelidikan yang sudah 85%, sudah mendekati titik akhir, karena saya gegabah menetapkan tersangkah tanpa alat bukti ahli , baik BPK maupun BPKP dijadikan dasar untuk mereka-mereka yang terlibat di dalam kasus ini mengajukan praperadilan, maka penyelidikan kita di anggap tidak sah,” Beber Jaksa Madya ini.

Mantan Kepala Kejaksaan Biak ini menyebut, pihaknya telah menerima petunjuk dari Jaksa Agung melalui Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus pada tanggal 26 Januari 2022 agar penyidik lebih intens melaukan koordinasi dengan BPKP atau BPK guna percepatan perhitungan kerugian negara, sehingga pihaknya mengikuti petunjuk Jaksa Muda Tindak pidana khusus tersebut.

“Pada tanggal 26 Januari 2022, oleh Jaksa Agung muda tindak pidana khusus mengeluarkan petunjuk kepada kajari beserta penyidik agar lebin intens melakukan koordinasi dengan pihak BPKP atau BPK guna percepatan perhitungan kerugian negara,ini SOP, kalau kami tidak laksanakan ini (petunjuk jaksa agung muda red) lalu menetapkan tersangka, yang salah siapa..?” Beber Erwin Saragih bertanya.

Dijelaskan pula bahwa dugaan tindap pidana korupsi ATK Kota Soorng sampai saat ini proses terus berjalan, bahkan BPK Pusat telah membentuk team kecil untuk berkordinasi dengan penyidik Kejari Sorong, bahkan dokumen-dokumen yang dimintai pun sudah di kirim.

“Jadi kasus ini sampai dengan progress terakhir, kasi pidsus sudah melaporkan ke saya, BPK pusat sudah membentuk team kecil untuk berkordinasi dengan penyidik kejaksaan negeri sorong , dan dokumen yang diminta sudah di kirim, artinya apa..? Proses masih jalan”

Terkait Dudaan Tindak Pidana Korupsi ATK, Pihak siap membuka pintu bagi siapa saja yang ingin mengetahui tentang dugaan tindak pidana korupsi ATK Kota Sorong, agar silahkan menghubungi Kasi Pidsus Kejari Sorong. Baginya, Alat Bukti saksi sudah cukup, pihaknya telah memeriksa Walikota Soorng, Ketua DPRD, dan Sekda Kota Sorong

“Saya membuka pintu, membuka ruang kepada siapapun, yang ingin mengetahui kasus ATK, masyarakat, siapapun langsung ke kasi pidsus Tanya.Untuk alat bukti saksi, sudah cukup, walikota sudah di periksa, ketua DPRD sudah di periksa, sekda sudah di periksa, semua cukup,” Tutup Erwin Saragih

Example 300250
Example 120x600