TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan dengan tegas mengatakan tidak benar adanya surat penunjukan penjabat (pj) Gubernur Papua Barat yang tengah beredar.
Menurutnya, surat yang isinya tentang pemberhentian Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani dari Gubernur Papua Barat dan pengangkatan Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai Pj Gubernur Papua Barat tersebut adalah tidak benar.
” Itu tidak benar, ” kata Kapuspen Kemendagri saat dikonfirmasi Teropongnews.com di Jakarta, Minggu (1/5/2022).
Bahkan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang dihubungi media ini dengan tegas menyatakan bahwa surat tersebut adalah hoax alias bohong.
Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri telah menyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah definitif yang akan berakhir pada 2022 dan 2023 harus mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Benni, penunjukan penjabat kepala daerah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan aturan terkait.