Pemilik Kapal dan Pesawat Diminta Daftarkan Perangkat Radio ke Basarnas, Tidak Dipungut Biaya

Direktur Sistem Komunikasi Basarnas Brigjen TNI Widjang Pranjoto memperkenalkan bentuk EPIRB dan alat pendeteksi pancaran sinyal marabahaya. (Foto: Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kantor Pencarian dan Pertolongan SAR Sorong menggelar sosialisasi sistem deteksi dini di Balroom Rylich Panorama Hotel Sorong, Kamis (19/5/2022) .

Adapun peserta sosialisasi tersebut terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Sorong, TNI/Polri, kementerian dan lembaga, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, perusahaan BUMN, dan masyarakat.

Direktur Sistem Komunikasi Basarnas Brigjen TNI Widjang Pranjoto dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini salah satu upaya Basarnas memberikan gambaran terhadap pancaran sinyal marabahaya.

Widjang menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi sistem deteksi dini ini merupakan salah satu upaya Basarnas memberikan gambaran tentang program sistem deteksi dini terhadap pancaran sinyal marabahaya dari radio beacon.

Di mana Radio Beacon sendiri berupa Emergency Locator Transmitter (ELT) yang digunakan dalam transportasi udara, Emergency Position Indicator Radio Beacon (EPIRB) yang digunakan dalam transportasi laut dan Personal Locator Transmitter (PLB) yang digunakan untuk perorangan.

“Sinyal yang terpancar dari Radio Beacon ini dideteksi Basarnas dan negara lain yang memiliki stasiun bumi dimana kecepatan pendeteksian merupakan salah satu cara dalam peningkatan respon time, jadi kita bisa tahu transportasi itu milik siapa dan dari negara mana,”jelas Widjang.

Widjang mengungkapkan, untuk jumlah armada di kota Sorong yang terdaftar baru 25 persen. Oleh karena itu, ia mengajak semua komponen yang mempunyai dan atau yang mengoperasikan Radio Beacon agar meregistrasikan Radio Beacon yang dimiliki ke Basarnas.

“Tanpa dipungut biaya sepeserpun,”pungkasnya.