TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Empat dari 17 orang masyarakat adat Nimboran yang hendak melakukan pemantauan aktivitas ilegal logging di hutan adat Fwam Bu, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura tiba-tiba dikeroyok Orang Tak Dikenal (OTK), Senin (2/5/2022) lalu.
Empat orang warga yang dikeroyok tersebut masing-masing, Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay dan Yunus Yapsenang. Mereka dihadang oleh sejumlah orang, yang diduga adalah pekerja kasar pengergajian kayu di hutan tersebut yang sering mengeluarkan kayu hasil olahan secara illegal.
”Mereka pergi ke hutan adat mereka di Fwam Bu, untuk melihat kayu mereka sekitar 300 pohon yang di tebang, akibat praktek illegal logging yang dilakukan. Tetapi mereka didatangi 50 orang yang kuat dugaan mereka adalah pekerja penggergajian kayu. Mereka kemudian dianiaya,” beber Ketua Organisasi Perempuan Adat (ORPA) Suku Namblong, Rosita Tecuari lewat pesan singkatnya, yang diterima Teropongnews.com, di Jayapura, Kamis (5/5/2022).
Dia mengaku, kasus pengeroyokan disertai dengan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Kepolisian Resot (Polres) Jayapura dengan nomor polisi LP/281/V/2022/ Papua/Res Jayapura.
“Kami sudah laporkan ke Polres, dan sekarang kami sementara menunggu kelanjutan penyelidikan kasus ini,” kata Rosita Tecuari.
Terpisah, Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen, saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan, terkait penganiayaan tersebut.
“Kemarin yang dilaporkan itu kasus pengeroyokan. Kita baru periksa saksi, nanti kedepan kita panggil saksi yang lain,“ ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, empat orang menjadi korban pengeroyokan mengalami luka-luka. Ini dibuktikan dengan hasil visum yang didapatkan pihak kepolisian.