Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Johan Lewerissa Resmi Jabat Anggota DPRD Maluku

×

Johan Lewerissa Resmi Jabat Anggota DPRD Maluku

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, saat mengambil sumpah/janji Johan Johanis Lewerissa sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Jumat (20/5/2022). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Johan Johanis Lewerissa resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024.

Lewerissa sah sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku setelah diambil sumpah dan janji oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2022, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Jumat (20/5/2022).

Example 300x600

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutan pembukanya mengatakan, dengan diterbitkannya keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian dan pengangkatan Johan Johanis Lewerissa sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2022, maka terjawab sudah pengisian satu kursi anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Gerindra yang belum terisi sejak tahun 2019.

“Sesuai dengan amanat pasal 103 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 34 ayat 6 peraturan DPRD Provinsi Maluku nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Maluku menyebutkan, anggota DPRD Provinsi Maluku yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, akan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD Provinsi. Inilah yang menjadi dasar kita hadir di tempat ini, untuk menyaksikan pengucapan sumpah/janji dimaksud,” kata dia.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2022, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Jumat (20/5/2022). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

Menurut Wattimury, dengan digelarnya pengucapan sumpah dan janji dimaksud, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Johan Johanis Lewerissa telah resmi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.

Dia juga mengingatkan, tentang pentingnya pemaknaan yang mendalam setelah pengucapan sumpah/janji yang telah dilakukan.

“Sumpah dan janji itu kata-katanya tidak hanya sekedar diucapkan, sebagai pemenuhan tuntutan formal, sebelum menduduki jabatan sebagai anggota DPRD. Tetapi yang terpenting adalah, implementasi bunyi sumpah/janji tersebut, dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh rakyat,” ujar Wattimury.

Ditempat yang sama, Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Provinsi Maluku, menandai dimulai masa tugas Johan Johanis Lewerissa sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif.

20/5/2022

“Perlu diketahui bersama, penetapan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian dan pengangkatan anggota DPRD telah melewati prosedur hukum, dan mekanisme administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan itu sudah final,” tegas Gubernur.

Untuk itu, lanjut dia, tidak perlu lagi ada alasan untuk mempertanyakan, atau memperdebatkan proses pengangkatan yang bersangkutan. Gubernur kemudian meminta semua pihak untuk menghormati prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur juga berharap, dengan bertambahnya keanggotaan DPRD Provinsi Maluku, maka kinerja DPRD setempat bisa lebih ditingkatkan. Utamanya, dalam menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat Maluku, dan meningkatkan kerjasama kemitraan strategis, antara legislatif dan eksekutif di Maluku.

“Sebagai orang yang berpengalaman menjadi anggota DPRD, saya berharap saudara Johan Johanis Lewerissa dapat segera bekerjasama, dan beradaptasi dengan tugas-tugas ini kedepan. Saya juga meminta saudara untuk bisa membangun koordinasi dengan unsur pimpinan, dan sesama anggota DPRD, Pemprov Maluku dan kabupaten/kota, termasuk elemen masyarakat yang menjadi konstituen saudara,” tandas dia.

Example 300250
Example 120x600