TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, sudah mengevaluasi sebanyak 55 izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Tanah Papua.
34 izin diantaranya dianggap bermasalah, dan tidak memberikan kontribusi, sehingga akan di cabut. Demikian disampaikan Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Papua, Karel Yarangga kepada wartawan, di Jayapura, Selasa (19/4/2022).
Pada prinsipnya, kata dia, apa yang dikehendaki oleh masyarakat adalah tujuan dari pemerintah. Program-program pemerintah sudah seharusnya mensejahterakan masyarakat, termasuk di dalamnya perkebunan kelapa sawit.
“Saya juga sudah lama mendengar kabar soal perusahaan yang bapak dan ibu maksudkan ini. Pada intinya, memang sudah tidak ada lagi izin baru, yang ada hanya izin-izin lama yang mau kita tertibkan,” tegas Karel Yarangga.
Menurut dia, jika ada perusahaan yang tidak beraktivitas, maka izinnya harus dicabut. Sudah ada evaluasi perizinan dari pemerintah, dari hasil evaluasi izin 55 perusahaan, izin 34 perusahaan diantaranya memang harus dicabut.