TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Strategis Pembangunan Kampung Pada Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Asmat tahun 2013.
Terhadap saksi HW diperiksa pada Selasa, (12/4/ 2022), sebab saksi HW merupakan bendahara atas dana kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan strategis pembangunan kampung pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Asmat tahun 2013 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 820.000.000,- (delapan ratus dua puluh juta rupiah).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tipikor,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian, SH. MH. melalui Kasi Intel Kejari, Imran Misbach, SH, Rabu (13/4/2022).
Pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sebab, situasi Pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan harus tetap diwaspasi dengan mematuhi prokes.
Lebih lanjut, kata Imran, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi lainnya guna melengkapi pemberkasan yang dibutuhkan dalam perkara dugaan Tipikor.