TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Polres Sorong Kota dan Polsek jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah kota Sorong.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil Operasi Pekat Mansinam 2022 terhitung tanggal 21 Maret – 3 April 20022.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Johanes Kindangen, S.Ik menjelaskan bahwa total ada 27 barang bukti yang diamankan dari 6 orang tersangka.
“Total barang bukti 27 unit motor hasil curian dari 6 tersangka berdasarkan hasil operasi Pekat Mansinam 2022 yang dilaksanakan pada 21 Maret sampai 3 April 2022,” ujar Kapolres saat menggelar press release hasil Operasi Pekat Mansinam 2022 di Mapolres Sorong Kota, Senin 11 April 2022.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elya Syarif mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah menggunakan kunci T untuk mencuri motor. Selain itu, kata Achmad, dua pelaku diantaranya merupakan residivis.
“Modusnya menggunakan kunci T. Pelaku yang residivis ada dua orang, ada juga pemain-pemain baru. Mereka bermain di jam-jam kecil dan jam rawan. Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan karena masih ada beberapa laporan warga, ” ungkap Achmad.
Setelah motor tersebut berhasil dicuri, kata Achmad, pelaku kemudian menjualnya ke penadah dengan harga jual Rp1 juta hingga Rp2 juta.
“Hasil curian motor kebanyakan keluar Sorong. Mereka jual dengannya kisaran harga 1-2 juta. Dari pencuri ke penadah 1 juta, dan dia jual lagi ke orang lain seharga 2 juta, ” pungkasnya.