TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Aksi memalukan yang dilakukan oleh oknum pejabat dan staf Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat meminta minuman kaleng di Kios-kios kecil merupakan inisiatif yang bersangkutan.
Kepada Distrik Sorong Kepulauan Obed R. Solosa,S.STP saat dikonfirmasi media ini melalui telepon celulernya, Jumat (29/4/2022) menegaskan bahwa aksi stafnya itu tanpa sepengetahuannya.
Sebagai pimpinan, Kepala Distrik Sorong Kepulauan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sorkep atas tindakan stafnya yang diduga melanggar surat edaran komisi pemberantasan korupsi RI nomor 09 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
“Saya sendiri tidak tau dengan surat itu, staf dorang tidak koordinasi tentang aksi mereka, saya sendiri kaget surat tersebut,” kata Obed Salosa kepada media ini, Jumat pagi.
Lebih lanjut dijelaskan Obed bahwa tim cyber pungli sudah memproses laporan ini dengan mengambil tindakan, meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk dirinya bersama stafnya.
Ironisnya, stempel atau cap yang digunakan bukan kepala distrik tetapi sekretariat yang menurut Kadistrik Obed Solosa tidak dibenarkan dan melanggar aturan.
“Dalam aturan tidak ada stempel atau cap Sekretariat hanya yang ada Kepala Distrik Sorong Kepulauan, jadi saya juga kaget kan pegawai ini bukan baru tugas kemarin tapi sudah lama disini, kenapa harus buat begitu,” pungkasnya.
Dikatakan Kadistrik bahwa jangankan minta minuman kaleng di hari raya, untuk pengurusan surat menyurat warga setiap hari saja dilarang pungut biaya.
Salah satu Pegiat Sosial kota Sorong, Andrew Warmasen menyayangkan aksi ASN meminta minuman kaleng di masyarakat ditengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Apalagi pandemi COVID-19 masih melanda, ekonomi masyarakat kecil belum stabil datang lagi oknum ASN Distrik Sorong Kepulauan minta minuman kaleng, hal ini jelas-jelas mencekik para pedagang di pulau Doom,” ujar Warmasen.
Sesuai infomasi yang diterima media ini, surat oknum ASN mengatasnamakan Kadistrik Sorkep nomor : 450/30 perihal permohonan bantuan minuman ringan tanggal 26 April 2022 ditujukan kepada pengusaha, pemilik toko dan pedagang.
Surat ini meminta minuman kaleng kepada pegawai beragama muslim karena mereka merayakan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.