Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

BBKSDA Papua Barat Pastikan akan ada Tersangka Baru dalam Kasus Penyelundupan Hewan Dilindungi

×

BBKSDA Papua Barat Pastikan akan ada Tersangka Baru dalam Kasus Penyelundupan Hewan Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Suasana saat rilis hasil penyelundupan hewan dilindungi di pelabuhan Sorong oleh tim gabungan BBKSDA, Polres Sorong Kota, dan Karantina Pertanian kelas I Sorong. Foto Wim/TN.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat gandeng Polres KP3 Laut Sorong dan Karantina Pertanian Kelas I Sorong, berhasil membongkar praktik penyelundupan satwa liar dilindungi dari Jayapura tujuan Surabaya, Rabu lalu (20/4/2022).

Sebanyak 97 satwa dilindungi diamankan di Dek 7 kapal Labobar, saat sandar di pelabuhan laut Sorong. Dari hasil tersebut, tim gabungan akhirnya mengamankan satu terduga pelaku berinisial HT. Yang bersangkutan adalah ABK kapal Labobar, sekaligus pemegang kunci ruangan Dek 7 tersebut.

Example 300x600

Plt.Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto dalam rilisnya membenarkan hal tersebut. Menurutnya pihak Balai PPHLHK Maluku Papua telah mengamankan barang bukti bersama satu orang terduga pelaku.

“Tentunya ini akan berkembang sesuai rilis dengan hasil pemeriksaan dari Balai PPHLHK Maluku Papua,”

Ia pun berjanji, dalam hasil pemeriksaan penyelidikan tersebut, jika terdapat perkembangan yang ada, pihaknya akan menginformasikan hal tersebut.

Sampai saat ini baru satu terduga tersangka diamankan petugas gabungan Balai PPHLHK Maluku Papua. Dan dipastikan kedepan akan ada tersangka-tersangka baru dalam kasus penyelundupan hewan dilindungi tersebut.

Menurutnya Kejadian tersebut diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 huruf (a) setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi di dalam keadaan hidup, Junto Pasal 40 ayat (2) barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (3) didenda dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Example 300250
Example 120x600