TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Baru saja keluar dari Lapas kelas II B Kota Sorong pada Bulan Februari 2022 yang lalu AS alias A kembali ditangkap Team Paniki Polsek Sorong Timur Polres Sorong Kota.
AS alias A ditangkap karena diduga terlibat pencurian sepeda motor di Kompleks Malanu pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 yang telah di laporkan oleh pemiliknya atas nama Sepri.
AS ditangkap di rumah saudaranya di Jalan F. Kalasuat lorong belakang masjid Al khuriyyah Malanu pada Rabu (06/04/2022).
Kapolsek Sorong Timur Kompol Jandry Danny Sairlela membenarkan bahwa pelaku ini adalah seorang residivis.
“Dari tangan yang bersangkutan diamankan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Dari pelaku AS juga kami berhasil menangkap SMS dan JE yang diduga terlibat penadahan atau 480nya, ” ungkap Kapolsek
Barang Bukti yang sudah diamankan di Polsek Sorong Timur berupa1 ( satu ) unit SPM Honda Beat warna hitam, 1 ( satu ) unit SPM Honda Vario warna hitam, 1 ( satu ) unit SPM Genio warna putih.
Kapolsek membeberkan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah merusak kunci dengan menggunakan kunci T, dan dijual ke penadah yg berada di wilayah kota Sorong dengan harga berkisar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
”Pesan kami kepada seluruh warga masyarakat kota Sorong agar tetap waspada dan menggunakan kunci ganda pada sepeda motornya. Kami akan terus berusaha untuk mengungkap kasus-kasus pencurian yang ada di wilayah Polsek Sorong Timur” tutup Kapolsek.