TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin mengatakan proyek air bersih di Dusun Kopapiyoni, Negeri Amahai, Kabupaten Maluku Tengah sudah serahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku ke masyarakat untuk mengelolanya.
Tapi saat serahkan ke masyarakat kini menjadi masalah dan beban bagi masyarakat.
“Kesalahannya bukan di masyarakat. Kesalahannya ada diperencanaannya. Kok bisa air keruh dan kotor seperti itu,” tegas Rovik kepada wartawan, di Ambon, Senin (11/4/2022).
Komisi III akan mengundang pengelola air bersih, Dinas PUPR Maluku dan kontraktor pelaksana untuk mencari solusi.
“Karena percuma tidak dapat gunakan. Anggaran juga besar Rp1,43 miliar, kalau tidak bermanfaat kan kasihan, rugi kita. Apalagi itu dana dari PT. SMI hasil pinjaman. Kalau kemudian tidak bermanfaat bagi masyarakat buat apa?,” tanya dia.
Komisi III, tegas Rovik, sangat kecewa dengan proyek air bersih di Dusun Kopapiyoni, desa Amahai. Selain air kotor, jaringan pipa air yang terpasang berada dekat dengan lokasi galian C. Jaraknya tidak lebih dari lima meter dari lokasi galian C yang saban hari beroperasi.
Sudah begitu jaringan pipa sepanjang belasan kilometer itu tidak ditanam.
“Mungkin dalam RAB tidak ditanam. Kita akan kita tanyakan semua. Kalau kita membuat proyek hanya menjadi menara gading tidak bagus, apalagi itu proyek air bersih. Ternyata yang terjadi air kotor,” ujarnya.
“Ini soal kepentingan masyarakat. Kita bangun dengan anggaran yang begitu besar tapi belum termanfaatkan bagi masyarakat karena air itu keruh, kotor,” tambah Rovik.
Dia meminta Dinas PUPR Maluku tidak lalai, harus lakukan evaluasi karena air bersih sangat vital untuk kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai proyek-proyek yang anggarannya fantastis mangkrak. Sikap dan pandangan kami, proyek air bersih itu air ada dan bersih serta dinikmati masyarakat. Yang terjadi proyek ini gagal karena air tidak mengalir dan kotor,” tegas Rovik.