TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tindak lanjut keluhan masyarakat terhadap perilaku parkir liar di Kota Merauke, Dinas Perhubungan Merauke, Bappenda, Satpol PP dan Anggota Polres Merauke melakukan pengawasan terpadu kepada juru parkir.
Petugas jukir resmi sementara berjumlah 44 orang, untuk karcis tidak ada lagi, karena semua kendaraan hanya mengurus, dan menggunakan stiker berlangganan yang diurus melalui samsat. Sekaligus melakukan penertiban terhadap juru parkir liar.
“Hari ini kita pastikan petugas parkir kita yang resmi dan sosialisasi kepada warga untuk menaati aturan tidak boleh ada parkir liar,” terang Kabid Darat Dinas Perhubungan Merauke, Sabbar Samosir di Pasar Wamanggu Merauke, Rabu (23/3/2022).
Sosialisasi akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan di titik-titik yang sudah ditentukan yaitu di halaman toko, sawalan maupun titik keramaian lainnya. Sebab banyak yang meminta uang parkir melebihi standar aturan, bahkan sampai kepada tindak kekerasan.
“Setelah sosialisasi ini kita akan lihat, kalau ada yang masih melanggar maka kita mengamankan mereka lalu diberikan pembinaan baik di Polres Merauke maupun dilakukan Satpol PP,” sambung Koordinator Pengamanan Tim Kepolisian.
Untuk diketahui masyarakat, bahwa 44 juru parkir berlangganan hanya memberikan karcis kepada pemilik kendaraan, pembayaran parkir dilakukan di UPT Samsat Merauke saat pembayaran pajak kendaraan. Fakta di lapangan, maraknya parkir liar dalam pengaruh miras dan memaksa pemilik kendaraan untuk membayar parkiran dengan nilai yang ditentukan sendiri.
Untuk itu, masyarakat diminta memberikan informasi kepada petugas yang masuk dalam tim gabungan pengawas juru parkir, jika menemukan pelaku parkir liar di lapangan.