TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si bersama Gubernur Maluku Utara K.H Abdul Ghani Kasuba, Lc dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dade Ruskandar, SH, MH menghadiri acara Pencanangan Kampung Restorative Justice sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri se-Maluku Utara, yang berlokasi di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (31/3/2022).
Peresmian tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda Maluku Utara, Forkopimda Kota Ternate, Para Camat dan Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Ternate.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam sambutannya, konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.
“Saya mengapresiasi Rumah Restorative Justice karena ini merupakan langkah untuk mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian dengan melibatkan semua pihak yang dibutuhkan,” kata Wali Kota.
Menurutnya, penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat, dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan, atau melalui mediasi demi asas keadilan.
“Rumah Restorative Justice ini diharapkan sejalan dengan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” harapnya.