Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Masalah Kamtibmas di Merauke Dibahas Dalam RDP

×

Masalah Kamtibmas di Merauke Dibahas Dalam RDP

Sebarkan artikel ini
RDP terkait situasi Kamtibmas di ruang sidang DPRD Merauke. Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Anggota DPRD Kabupaten Merauke melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait Kamtibmas bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Merauke Peduli, Pemerintah daerah, Polres Merauke dan Kodim 1707/Merauke.

RDP terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) ini merupakan permintaan dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Merauke Peduli menyikapi berbagai tindak kriminal yang cukup meresahkan di Merauke, Selasa (22/3/2022) dipimpin Ketua DPRD Benny Latumahina didampingi kedua wakilnya yakni Waket Dominikus Ulukyanan dan Hjah Al-Maratu Solikah.

Example 300x600

Disebutkan bahwa faktor pemicu tindak kriminal adalah minuman keras atau Miras sehingga menimbulkan pembacokan, pemerkosaan, pemalakan dan kasus lainnya. Selain itu masalah anak aibon dan parkir liar juga menjadi sorotan yang dibahas dalam RDP.

Dari pihak aliansi mengharapkan pemerintah, TNI dan Polri mengambil langkah untuk menekan peredaran minuman keras lokal, mengaktifkan kembali pos penjagaan, memasang penerangan jalan yang belum terpasang, menertibkan parkir liar dan mengatur penjualan lem aibon sehingga tidak disalahgunakan oleh anak-anak.

Namun dari antara yang menyampaikan suaranya, Ahmad Yasin dari KAMMI, punya pandangan berbeda yakni pembelaan terhadap kondisi pemulung dan parkir liar yang berjuang untuk bertahan hidup. Menurutnya, peran Pemerintah melihat kondisi masyarakat lemah yang begitu sulit untuk mengisi perutnya.

“Akhirnya mereka beralih kepada kejahatan. Kembali lagi kepada kita untuk memperhatikan mereka, sebenarnya mereka hanya mencari uang untuk bertahan hidup,” tuturnya.

Ketua GMKI, Regina mengatakan miras lokal harus ditekan dan diberantas karena mudah dijangkau orang berekonomi lemah. Sedangkan lem Aibon jadi ancaman terbesar bagi generasi Papua. “Harus ada aturan yang mengatur tentang penjualan aibon di Merauke. Sehingga tidak merusak generasi Papua dan mengganggu kenyamanan,” pintanya.

Menanggapi saran dan masukan, Waka Polres Merauke, Kompol Leonardo Yoga mengatakan rasa aman merupakan kebutuhan semua orang yang hidup dan tinggal di suatu wilayah, salah satunya tugas Polri adalah menjaga Kamtibmasnya. Namun, berbagi kegiatan yang dilakukan membutuhkan dukungan anggaran.

“Kami sudah melakukan patroli dan memberantas tempat produksi miras lokal bahkan sudah sampai proses hukum. Namun, keahlian mereka diturunkan ke keluarga dan lebih lihai untuk menghindari dari pantauan Polisi,” terang Kompol Yoga.

Selama tahun 2021, sebanyak 1322 orang mabuk yang diamankan. Angka yang sangat banyak ini tidak bisa hanya bergantung pada pihak keamanan. Peran pihak terkait dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk sama-sama memberantas miras.

Bahkan Polres Merauke adakan pendekatan dengan pembagian sembako dan pelatihan Home industri yang dilakukan Kapolres Merauke dan anggotanya. Meskipun tidak langsung mendapatkan uang, setidaknya mindset masyarakat mulai berubah untuk bagaimana mencari uang yang baik.

Lanjut, terkait pengaktifan pos polisi, Polres Merauke terkendala pada masalah tanah dan jumlah personil. Patroli gabungan maupun patroli dialogis terus dilaksanakan namun tetap membutuhkan dukungan akomodasi.

“Kami sudah mengajukan dana hibah 1.2 miliar diajukan dalam setahun. Namun sampai sekarang belum masuk di rekening Polres Merauke,” ujarnya lagi.

Kasdim 1707/Merauke Mayor Inf Abdul Hadi kesempatan yang sama mewakili Dandim 1707/Merauke mengutarakan bahwa pihak TNI selalu mendukung tugas Polri. Soal yang sama juga disuarakan bahwa pihanya belum mendapat dana hibah dari Pemkab setempat.

Sayangnya, RDP kali ini tidak ada perwakilan dari pemerintah daerah yang hadir. Untuk itu, Ketua DPRD Benny Latumahina mengatakan bahwa akan dibuatkan rekomendasi hasil RDP kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Kemudian Komisi A akan memanggil dinas terkait guna membahas penyelesaian miras sebagaimana yang tercantum dalam Perda nomor 8 tahun 2014 dan masalah anak aibon.

“Penyelesaian miras ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemda. Serta penanganan anak aibon untuk direhabilitasi,” tutur Benny.

Example 300250
Example 120x600