TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Ujian Nasional (UN) sudah tidak lagi menjadi syarat kelulusan bagi SD dan SMP sederajat, begitu pula sebagai syarat untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).
Kepala dinas Pendidikan kabupaten Raja Ampat, Juariah Saifuddin, kepada media ini menjelaskan, secara teknis pihaknya telah mempersiapkan Ujian Sekolah Berstandar Nasional untuk tingkat SD dan SMP di kabupaten Raja Ampat sesuai standar yang ada.
“Untuk USBN tingkat SMP telah berlangsung dari 19 sampai 23 April. Sedangkan USBN untuk tingkat SD nantinya akan berlangsung mulai dari 09 sampai 14 Mei 2022 atau selama satu Minggu,” ujar Juariah Saifuddin, Selasa (22/3/2022).
Disinggung terkait soal ujian, kata Juariah, untuk Sekolah Dasar telah dibagi berdasarkan gugus atau masing-masing wilayah, agar kedepan pelaksanaan ujian akan dibagi per rayon.
Dikatakannya, gugus yang telah dibentuk untuk penyusunan soal ujian SD maupun SMP, selanjutnya akan dilakukan penggandaan oleh dinas Pendidikan karena pelaksana ujian tinggal beberapa Minggu kedepan.
“Pelaksanaan USBN untuk tingkat SMP dilaksanakan di masing-masing sekolah. Berbeda dengan SD, mengingat ada 110 SD di kabupaten Raja Ampat, dan harus kita bagi per gugus. Sementara SMP sendiri hanya ada 41 sekolah, dan ujiannya dilaksanakan di sekolah masing-masing,” terangnya.
Lalu bagaimana cara menentukan kelulusan peserta didik tingkat SD. Kata Juariah, teknisnya dikembalikan ke masing-masing sekolah.
“Teknis kelulusannya dikembalikan ke sekolah masing-masing, lewat ujian tengah semester dan akhir semester ditambah dengan praktek siswa,” terang kepala dinas Pendidikan.
“Untuk bentuk ujian sendiri, setiap sekolah dapat menyelenggarakan dengan berbagai cara, seperti Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, praktek di rumah maupun di sekolah, ditambah Penugasan, serta bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan,” lanjutnya.