Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DPRD Maluku Setujui 10 Buah Ranperda Menjadi Perda

×

DPRD Maluku Setujui 10 Buah Ranperda Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka persetujuan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, dan 10 buah Ranperda menjadi peraturan daerah Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (9/3/2022). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku akhirnya menyetujui 10 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka persetujuan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, dan 10 buah Ranperda menjadi peraturan daerah Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (9/3/2022).

Example 300x600

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut dalam sambutannya mengatakan, pembentukan Perda atas dasar persetujuan bersama, selain memberikan makna kesetaraan hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah, juga mengandung makna tanggung jawab bersama.

“Untuk mengupayakan terbentuknya perda yang aspiratif, berkualitas, dan akuntabel, untuk dijadikan dasar hukum operasional setiap kebijakan daerah,” kata dia.

Menurutnya, pembahasan ke-10 ranperda yang akan ditetapkan sebagai perda ini, telah melalui proses yang panjang sesuai dengan mekanisme, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Seperti, pembahasan pada pembicaraan tingkat pertama, dan pembahasan pada pembicaraan tingkat kedua,” ujar Sairdekut.

Sesuai mekanisme pembahasan ranperda, lanjut dia, maka tahapan pembicaraan tingkat satu telah selesai, dan tahapan pembicaraan pada tingkat dua telah menyelesaikan persetujuan DPRD, terhadap laporan hasil kerja Bapemperda, dan komisi-komisi, yang memuat pembahasan dan pendapat fraksi-fraksi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan yang terakhir UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Dan yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2012 tentang produk hukum daerah,” beber Wagub.

Dikatakan, program pembentukan peraturan daerah Provinsi Maluku disusun oleh DPRD dan Gubernur dalam jangka waktu satu tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan ranperda.

Berikut 10 buah Ranperda yang telah mendapat persetujuan dan penetapan masing-masing:

  1. Ranperda tentang penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat
  2. Ranperda tentang rancangan umum energi daerah tahun 2022/2050
  3. Ranperda tentang pusat distribusi di Provinsi Maluku
  4. Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan
  5. Ranperda tentang penetapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam upaya pengendalian Covid-19
  6. Ranperda tentang pembangunan kepemudaan
  7. Ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil
  8. Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Maluku Nomor 13 tahun 2003 tentang retribusi jasa umum
  9. Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Maluku Nomor 14 tahun 2003 tentang retribusi jasa usaha
  10. Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Maluku Nomor 15 tahun 2003 tentang retribusi jasa tertentu.
Example 300250
Example 120x600