TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Disnas Pehubungan (Dishub) kota Sorong terpaksa mengambil lagkah penindakan terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan orang yang wajib uji, namun masih membandel tidak mau mematuhi ketentuan Uji Berkala Kir.
Padahal satu bulan sebelum dimulai Uji Berkala, Dishub telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaanya. Uji Berkal Kir sendiri wajib dilakukan oleh kendaran jenis anagkuta barang dan angkuta orang setiap enam buan sekali.
Menurut Kadishub kota Sorong melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, Anakletus Klanit, pihaknya telah mengeluarkan edaran bahwa mulai tanggal 20 Januari 2022 akan dilaksanakan Uji Berkala di halaman kantor Dishub kota Sorong.
Meskipun surat edaran sudah dikeluarakan dan diedarkan, hingga pertengahan bulan Maret tidak ada respon positif dan terkesan masa bodoh dari pihak kendaraan yang wajib uji, sehingga dikalukan tindakan dilapangan.
” Setelah dilakukan evaluasi mereka terkesan masa bodoh, sehingga pak Kadis meminta untuk dilakukan tindakan,” ujar Anakletus saat dikonfirmasi media ini, Kamis (17/3/2022).
Sejak digelar penindakan di lapangan dari dua hari lalu, sedikitnya ada 50 kendaran yang terjaring sweeping. Kendaraan yang melanggar Uji Berkala dan terjaring Sweeping, selanjutnya akan dibawa ke Pengadilan Negeri Sorong.
” Bagi kendaraan wajib uji yang terjaring sweeping, dengan terpaksa akan dibawa ke Pengadilan,” tegas Kasi Lalu lintas Dishub Kota Sorong.