Berdasarkan DKB Semester 1, Jumlah Wajib KTP di Merauke 154.986

Plt. Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Merauke, Yustina Regina Kamisopa. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Plt. Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Merauke, Yustina Regina Kamisopa mengatakan jumlah wajib KTP berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester 1 di Merauke sebanyak 154.986.

Yang sudah melakukan perekaman sebanyak 138.248 atau sekitar 89,20 persen sudah direkam. Sementara, jumlah yang belum direkam sekitar 16.738, atau tinggal 10,80 persen saja yang belum. Lalau, data yang sudah dicetak KTPnya sebanyak 129.438 dan yang belum tercetak dari yang sudah direkam 8.813 atau tersisa 6,37 persen.

“Yang belum dicetak ini masih dalam proses pencetakan. Bisa jadi sudah dicetak tapi tidak terhitung, karena apa yang kita input dikonsolidasi oleh pusat setiap 6 bulan. Nanti kita akan terima data DKB di bulan Juli,” ujarnya, Jumat (11/3/2022).

Dikatakan, Disdukcapail Merauke baru dapat menyampaikan informasi ke publik setelah data yang dikeluarkan Data Konsolidasi Bersih dari Dirjen Kependudulan dan Pencatatan Sipil pusat yang sudah dipastikan tidak ada penggandaan atau data tidak terbaca.

Terkait data wajib KTP pastinya akan terus bertambah setiap hari seiring usia wajib KTP. Ia mengapresiasi kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan sangat tinggi di wilayah kota dan sekitarnya.

Namun berbeda kondisinya dengan di kampung-kampung. Meski sudah ada program jemput bola dari Disdukcapil antusias warga belum cukup baik. Lebih menyulitkan lagi, ada warga kampung tidak mengingat tanggal, bulan dan tahun lahir. Hal inilah yang mengakibatkan data tidak valid.

“Kita berupaya untuk melakukan sosialisasi guna menambah pemahaman masyarakat dan juga aparat kampung untuk lebih proaktif membantu warga dalam memastikan data pribadi,” kata Yustina mengakhiri.