Berita

Tahun 2022, Target Penerimaan Daerah Merauke Naik 2,1 T

×

Tahun 2022, Target Penerimaan Daerah Merauke Naik 2,1 T

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Merauke, Hajah Majinur. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tahun 2022, pendapatan daerah Kabupaten Merauke ditargetkan sebesar 2,1 triliun atau sedikit ada kenaikan dari 2021 yakni 1,8 triliun.

1518
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kepala Bapenda Kabupaten Merauke, Hajah Majinur mengatakan, kenaikan hanya sekitar 3 miliar, namun ada beberapa item yang perlu dilihat seperti dana Otsus yang cukup signifikan kenaikannya, dana DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DBH (Dana Bagi Hasil). Dedangkan untuk PAD (Pendapatan Aali Daerah) ada kenaikan sekitar 1 persen.

“Kenapa demikian, karena kami lebih hati-hati dalam merencanakan PAD karena sebagaimana diketahui ekonomi masyarakat Merauke setelah Covid baru mulai menata. Karena muara dari pendapatan daerah ini sebenarnya bagaiman melayani masyarakat dalam bentuk jalan, sarana ibadah dll,” ujar Majinur, Selasa (25/1/2922).

Terkait pajak bumi dan bangunan di 2021, menurutnya dari kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak sangat baik. Dilihat dari realisasinya, telah mencapai target walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa ada yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Namun ia mengingatkan agar masyarakat atau wajib pajak harus melunasi tunggakkannya agar tidak menjadi beban kalau terus menunggak.

“Tapi kami ingatkan bahwa pajak itu tidak berhenti, sampai kapanpun akan tertagih. Mungkin saat ini masyarakat belum sempat tapi hati-hati, satu saat ingin membuat pemecahan tanah kepada anak atau keluarga atau akan menjual, nanti akan kelihatan tunggakkannya yang harus diselesaikan,” pungkas Majinur.

Lanjut katanya, Pemerintah hanya sebatas mengimbau masyarakat selesaikan kewajibannya membayar pajak kepada negara, jika tidak dipatuhi maka masyarakat sendiri yang akan menanggung beban pembayaran yang besar.