TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menetapkan NR dan NA sebagai tersangka pembunuhan.
NR dan NA ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pembunuhan terhadap Irfan Warfandu, mahasiswa semester akhir fakultas hukum pada Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS), yang jasadnya dibuang dibawah jembatan Kali Perumnas, Kota Sorong, pada 27 Desember 2021 lalu.
“Sudah kami tetapkan dua orang tersangka yaitu NR dan NA, sebagai tersangka pembunuhan korban IW,” jelasnya, Minggu (16/1/2022).
Ary mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, ternyata kedua tersangka NR dan NA adalah teman dekat korban sendiri.
“NR dan NA adalah teman dari korban. Dimana sebelum kejadian, korban ditelpon oleh kedua tersangka dan mengajak untuk ketemu. Jadi malam itu, kedua tersangka bersama-sama dengan korban. Dalam hal ini unsur pidananya sudah ada disitu,” ujarnya.
Pihak kepolisian pun semakin yakin kedua tersangka adalah otak dibalik tewasnya Irfan Warfandu, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari kakak kandung korban.
“Berdasarkan keterangan dari saksi kakak kandung korban menceritakan, kalau pada malam kejadian korban ditelpon oleh temannya katanya ada kegiatan. Kemudian korban keluar rumah dan bertemu bersama dengan kedua tersangka di kamar kosnya NR,” beber Ary.
Selain itu, sambung Kapolres, motor milik korban juga ternyata ada ditangan kedua tersangka.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan hasil pengembangan, sepeda motor korban ada bersama kedua tersangka. Ini yang kita kembangkan dan membuat kita menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegasnya.
Kapolres Sorong Kota menegaskan, hingga kini pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan memintai keterangan tambahan dari saksi-saksi lainnya.