TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menjual secara langsung barang yang merupakan aset daerah, yang tak laku terjual setelah dua kali lelang dilaksanakan.
Barang tersebut adalah satu mobil merek KIA jenis atau tipe K 2700, tahun pembuatan 2008. Kedua ada motor bebek merek Suzuki tipe EN 125 tahun pembuatan 2009.
“Sudah dua kali barang aset milik daerah ini diikutkan dalam lelang, tapi tidak laku juga,” ujar Kepala Bidang Aset BKAD Sulsel, Murni kepada wartawan, di Makassar, Kamis (13/1/2022).
Pelaksanaan Penjualan Langsung Barang Milik Daerah menurut BKAD Sulsel, akan dilaksanakan hari ini di Gedung H Lantai 1 Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
“Syarat penjualan atau syarat pembeli dijelaskan lebih detail, melalui selebaran pengumuman yang telah disebarkan BKAD Sulsel,” tandas Murni.