Warga kota Sorong memblokade jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Pasar Bersama, Kota Sorong (5/01/2022)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh oknum Advokad (Pengacara) berbuntut panjang, sekelompok warga melakukan aksi blokade di jalan jenderal Sudirman, tepatnya depan pasar bersama kota Sorong, Rabu (5/1/2021).

Sebelumnya, oknum pengacara itu melakukan orasi, memprotes pemindahan enam tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Kisor ke Makassar oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan S. Ik, di lokasi kejadian mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait kasus tersebut.

“Kita sudah terima laporan pengaduannya, kemarin saya instruksikan langsung ke Kasat Reskrim untuk menggelar perkara ini. Tadi pagi sudah kita gelar dugaan penistaan agama ini. Kita akan periksa dan kita akan panggil saksi pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan,” jelas Kapolres kepada wartawan.

Dikatakan Kapolres, agar aduan tersebut memenuhi unsur, harus ada keterangan dari saksi ahli bahasa. Sehingga pihaknya bisa menyimpulkan kasus tersebut.

“Disitu dilaporkan ada penistaan, tapi kita tidak bisa simpulkan bahwa itu penistaan karena memang harus ada saksi ahli bahasa yang menyatakan bahwa itu memang memenuhi unsur penistaan, “terang Kapolres.

Kapolres juga meminta tokoh agama maupun masyarakat untuk mengawal kasus ini. Dia memastikan kasus tersebut transparan dan tidak ditutup-tutupi.

“Saya akan melakukan pertemuan dengan dua tokoh yakni Ketua MUI, ketua FKUB kota Sorong dan juga anggota DPD RI Sanusi Rahaningmas. Saya sampaikan ke beliau, pasti saya akan kawal dan saya transparan. Silahkan nanti dikawal artinya dari saya juga tidak akan tutup-tutupi, nanti perkembangan akan kita sampaikan,”tegas Kapolres.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar menelaah terlebih dahulu berita-berita yang beredar agar tidak mudah terprovokasi. Sebab, dampaknya akan mengganggu situasi kamtibmas dan juga merugikan orang lain.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, ketika menerima informasi tolong ditelaah dulu. Jangan cepat kita menerima beritanya terus kita merespon dengan hal yang seperti ini, karena akan merugikan yang lain, dan tentunya mengganggu situasi Kamtibmas, ” pungkas Kapolres.