TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Memasuki tahun ajaran baru, banyak generasi muda tamatan SMA/SMK sederjat yang ingin mendaftar jadi calon anggota TNI atau Polri. Kelengkapan dokumen kependudukan yang dipersyaratkan seperti KK, Akta Kelahiran dan KTP sering memberatkan calon pendaftar berkaitan dengan legalisir dokumen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Merauke, Paino mengatakan, sesuai Permendagri nomor 104 tahun 2019 ayat 6 menyatakan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) tidak memerlukan pelayanan legalisir.
“Artinya, dokumen baik itu akta kelahiran, akta kematian, KK, KTP yang sudah barcode tidak lagi memerlukan legalisir,” terang Paino di ruang kerjanya, Selasa (11/1/2022)
Lanjut, kata Paino baik Dinas Pendidikan maupun Disdukcapil sudah tidak lagi melayani layanan legalisir dokumen dengan mengacu pada Permendagri tersebut. Sehingga masyarakat tidak perlu mengurus legalisir dokumen kependudukan atau ijazah yang dibutuhkan dalam persyaratan.
Guna mengetahui asli dan tidaknya dokumen yang dibutuhkan itu, tinggal mendownload aplikasi barcode dan kemudian foto pada bagian barcode yang ada pada dokumen maka akan muncul identitas aslinya.
“Itu tidak bisa dipalsukan kalau sudah ada barcodenya. Jadi tidak lagi masyarakat atau instansi menggunakan legalisir,” tutur Paino.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang punya KK atau akta kelahiran lama yang tidak ada barcode, diharapkan segera mengurusnya untuk diperbarui dengan mendatangi Kantor Disdukcapil setempat.