Iqbal Pertanyakan Lambannya Proses Hukum, Kliennya Lapor Sejak Februari 2021

TEROPONGNEWS.COM SORONG, Moh. Iqbal Muhiddin, S.H mempertanyakan lambatnya penanganan laporan dugaan penipuan ditangani oleh penyidik Unit Tipeter Polresta Sorong.

Menurut Iqbal, kliennya yang juga korban telah melaporkan perkara isejak 18 Februari 2021 silam, dengan bukti Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) nomor STBL/97/II/2021, namun hingga saat ini belum jelas pangkal ujungnya.

“Klien kami telah melaporkan dugaan penipuan ini sejak tahun lalu dibuktikan dengan terbitnya STBL, karena lambatnya penanganan perkara ini,  maka hari ini kami pertanyakan proses kasus ini,” ujar Iqbal yang juga Direktur LBH Kemas Pers Papua Barat (27/1/9).

Iqbal menjelaskan kronologis kejadian bermula dari pembelian sebuah Rumah Toko (ruko) di Rufei oleh korban (SS) kepada terlapor (MCS) pada tanggal 14 Mei 2019 dengan nilai jual beli di sepakati Rp. 950.000.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dengan sistem pembayaran di Down Paymen (DP) atau uang muka sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dibayar pada bulan Januari 2020 dengan cara take Over pada bank Panin.

Bahwa uang muka tersebut di bayar dengan cara mengangsur yaitu pada tanggal 14 Mei 2019 klien saya membayar Rp. 100.000.000 (Seratus Ratus Juta Rupiah), dan sisanya Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dibayar dengan cara mengangsur hingga bulan Januari 2020 dan telah lunas.

Namun sekitar bulan Februari 2021 Ada oknum yang menelpon klien saya mengatakan jika ruko telah dibeli dan sekarang adalah milik bosnya, dan secara spontan langsung menyuruh untuk mengosongkan ruko tersebut, kemudian Klien saya menghubungi terlapor untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, namun tidak ada jawaban yang jelas dari terlapor.

Merasa ditipu, kemudian klien saya melakukan cek dan ricek dan ditemuka ada isi perjanjian pinjam-meminjam yang dibuat secara Notaris, yang mana salah satu poin di dalam menyebutkan jika yang dijaminkan adalah ruko tersebut dengan batas akhir perjanjian pada bulan Mei 2020.

” Dengan dasar itulah maka klien saya membuat laporan di Polresta Sorong, sebab merasa dibohongi, karena biar bagaimanapun ada bagian hak dari milik klien saya,” kata Iqbal

Bahwa perlu disampaikan jika awal pembelian Ruko tersebut adalah ingin membantu terlapor, karena korba dari awal tidak ada niat membeli ruko tersebut, terlapor sering mengeluh dan mengiba agar klien saya mau membeli ruko tersebut, karena sedang kesusahan soal keuangan.

” Karena kuatnya rasa pertemanan sehingga klien saya mau akhirnya mau membeli, dengan catatan DP-nya di cicil, sebab saat itu klien saya belum mempunyai uang sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), sehingga harus di cicil,” imbunya.

Untuk itu kami meminta dan memohon kepada penyidik agar segera menuntaskan perkara ini, karena klien saya merasa sudah terlalu lama dalam ketidakpastian hukum.

“Karena hanya keadilan yang diminta oleh klien saya namun jika memang tidak bisa dilanjutkan, ya harus di SP3 kan saja perkara ini, walaupun status terlapor kini telah menjadi tersangka, agar Klien saya tahu kepastian hukum perkara ini. tutup iqbal.