TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kedua suku yang bertikai di kota Sorong, kini telah sepakat berdamai. Kesepakatan itu ditandatangani pada Selasa (25/1/2022) malam.
Upaya perdamaian ini difasilitasi oleh Polres Sorong Kota dengan melakukan pertemuan dengan ketua-ketua kerukunan Maluku di Sorong.
Perdamaian ditandai dengan penandatangan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani empat kepala suku, yakni kepala suku Kei, kepala suku Aru, kepala suku Tanimbar, dan kepala suku Maluku Barat Daya.
Isi dari perjanjian perdamaian itu adalah empat suku tersebut menyatakan sikap untuk menerima petunjuk dari Kapolres Sorong Kota untuk berdamai sekaligus menjaga Kamtibmas di kota Sorong.
“Dan siap berdamai dengan dengan saudara-saudara kami dari Pelauw,”demikian isi surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani empat kepala suku tersebut.
Selain empat suku tadi telah menyatakan sikap lewat surat pernyataan perdamaian, pihak suku juga menyatakan sikap lewat surat pernyataan yang dibuat oleh ketua ikatan Pelauw Sorong Raya yang berisikan lima poin.
Salah satunya keluarga Pelauw Sorong Raya tidak akan melakukan atau mengulangi kejadian serupa, dan akan selalu taat kepada hukum yang berlaku.
“Apabila kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan diantara ke dua belah pihak, maka kami siap diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”demikian surat pernyaaan dari Ikatan Pelauw Sorong Raya.