TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Salah satu amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.145/PHP-BUP/XIX/2020, tanggal 29 Juni 2021 adalah memerintahkan KPU Yalimo untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) selambatnya 120 hari kerja atau jatuh tempo pada tanggal 17 Desember 2021. Namun, faktanya hal tersebut tidak bisa terealisasi.
Anehnya, secara sepihak KPU Yalimo menetapkan PSU dilakukan pada 26 Januari 2022. Menjadi pertanyaan besar, apa dasar hukum penetapan tanggal ini? Apa hak KPU Yalimo menetapkan tanggal tersebut? Sebab, Pilkada Yalimo hingga kini tengah bersengketa di MK.
Saat Sidang MK, Rabu (12/1/2022), dengan lugas Kuasa Hukum KPU Yalimo, Heru Widodo menyampaikan bahwa PSU akan dilaksanakan pada 26 Januari 2022 dengan berbagai pertimbangan.
Ini mengundang tanda tanya besar, kenapa sebelumnya penetapan tanggal PSU mengacu pada putusan MK, sementara sekarang bisa menentukan waktu seenaknya sendiri?
“Harus dipahami putusan MK itu final dan mengikat. Jadi, tidak bisa KPU Yalimo membuat aturan sendiri. Biarkan MK memutuskan dulu kapan PSU akan dilakukan,” ujar Pieter Ell Kuasa Hukum Erdi Dabi dan John Wilil dalam permohonan Peninjauan Kembali Erdi Dabi dan John Wilil dalam perkara 152/PHP-BUP/XIX/2021, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (14/1/2022) malam.
Dikatakannya, Indonesia negara hukum, bukan negeri suka-suka. Dari mana asal penetapan 26 Januari 2022 sebagai waktu PSU di Yalimo? Apalagi, itu sudah beredar di berbagai media nasional bahwa PSU di Yalimo dilaksanakan pada 26 Januari 2022, sementara payung hukumnya tidak ada.
“Artinya, ini PSU ilegal. Kalau dipaksakan, maka hasilnya pun ilegal,” tegasnya.
Pieter menerangkan, hingga saat ini belum ada putusan MK yang memerintahkan PSU Yalimo dilaksanakan pada 26 Januari 2022, karena putusan terkait PSU Yalimo tentang keabsahan pesertanya baru dapat diketahui pada saat pengucapan putusan perkara No. 152-153/PHP-BUP/XIX/2021, pada Selasa, 18 Januari 2022 Pukul 15.00 WIB, sesuai Undangan MK yang akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
“Untuk itu, disampaikan kepada semua pihak agar tenang dan sabar menunggu putusan MK pada 18 Januari nanti,” pinta pengacara nyentrik yang juga dikenal telah membintangi beberapa film layar lebar ini.
Begitu pun KPU Yalimo, diminta tidak usah gembar-gembor mau mengadakan PSU pada 26 Januari 2022.
“Ini pelanggaran yang fatal, dimana sebuah lembaga negara (KPU) justru diduga melecehkan lembaga tinggi negara (MK). Apakah MK juga mau dilecehkan seperti itu? MK harus mengkoreksi hal ini,” pungkasnya.