TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Aksi penembakan yang dilakukan puluhan personil polisi dari Satuan Brimob Polres Maluku Tengah (Malteng) terhadap warga Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Malteng, Selasa (7/12/2021) dini hari dikecam.
Kecaman itu datang dari sesepuh, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga mahasiswa asal Negeri Tamilouw yang berada di Kota Ambon.
Ketua Fatayat NU Provinsi Maluku, Habiba Pelu menegaskan, aksi penembakan yang dilakukan polisi ini, sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Yang kami sayangkan, kalau pun proses penangkapan ini dilakukan terhadap oknum, maka kan ada SOP dari pihak kepolisian. Tidak bisa secara langsung melakukan penembakan menggunakan peluru tajam kepada masyarakat seperti itu. Ini bagi kami adalah pelanggaran HAM berat,” kata Pelu yang didampingi sesepuh, tokoh masyarakat dan mahasiswa Tamilouw kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers, di Cafe Cahaya, Selasa (7/12/2021).
Untuk itu, dia meminta, agar oknum-oknum personil polisi itu diproses secara hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bukan saja itu, Pelu juga mendesak, agar Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi dicopot dari jabatannya.
“Tadi kami sudah menghadap wakapolda, dan melaporkan kejadian ini. Bagi kami, ini baru pertama kali terjadi, bagaimana polisi menggunakan peluru tajam untuk menembak warga sipil,” tegas Pelu.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh personil polisi dari Polres Malteng, seperti sementara mengejar teroris.
“Kami akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Maluku dan Kapolres serta Kapolri, untuk segera menindak tegas oknum-oknum polisi yang menembaki warga Negeri Tamilouw. Mereka itu seharusnya mengayomi masyarakat. Nah, jika ada penghadangan dari warga, polisi seharusnya menembak gas air mata, bukan peluru tajam yang mengakibatkan warga luka-luka, bahkan ada yang telinganya hampir putus,” kata Pelu dengan kesal.
Berdasarkan laporan dari Puskesmas Tamilouw, lanjut Pelu, jika ada sebanyak 18 warga setempat yang mendapatkan perawatan intensif, dan empat lainnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan personil polisi dari Polres Maluku Tengah melakukan tindakan yang menyalahi aturan, dengan menembaki warga Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Malteng secara membabi buta.
Akibatnya, 18 orang warga setempat mengalami luka tembak, dan harus dirawat di Puskesmas di negeri itu, dan empat lainnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi.
Peristiwa ini bermula ketika puluhan personil polisi dari satuan Brimob dengan menggunakan senjata lengkap dan peralatan perang seperti Barakuda sebanyak 2 unit, Water Canon sebanyak 1 unit, dan mobil truk milik satuan perintis sebanyak 6 unit dengan total kendaraan sebanyak 24 unit tiba-tiba datang ke Negeri Tamilouw, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 05.20 WIT.
Informasi yang dihimpun Teropongnews.com, kedatangan puluhan personil Brimob ini untuk melakukan penangkapan terhadap para pihak, yang pernah dimintai keterangan terkait kasus pembakaran kantor Negeri Tamilouw pasca peristiwa bentrok dua desa bertetangga, Tamilouw dan Sepa.
Polisi sendiri melakukan penggerebekan di setiap rumah yang dicurigai. Penggerebekan secara tiba-tiba ini spontan membuat warga terkejut, dan kemudian berhamburan keluar rumah serta membunyikan tiang-tiang listrik.
Kemudian terjadi adu argument antara warga setempat dan pihak kepolisian. Sayangnya, pihak kepolisian kemudian menembaki warga.
Anehnya, pengrusakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bukan saja terjadi di Negeri Tamilouw, tetapi juga di Dusun Ampera, dan dilakukan secara serempak.
Polisi juga melarang para siswa di Dusun Sihulo untuk mengikuti ulangan umum, dan menyuruh para siswa pulang tanpa kompromi seakan-akan daerah itu dalam keadaan genting karena perang.
Untuk diketahui, aksi pembakaran kantor Negeri Tamilouw terjadi pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 22.00 WIT, dipicu oleh upaya damai yang digelar di kantor Bupati.