TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria menjadi saksi pada sidang lanjutan gugatan empat perusahaan Sawit terhadap bupati Sorong, Jhony Kamuru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, sSlasa, (30/11/2021)
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli tersebut menghadirkan pihak –pihak yang bertikai yakni PT Inti Kebun Lestari sebagai penggugat dan saksi-saksi.
Manse Fadan, salah satu masyarakat adat asal Klamono, kabupaten Sorong yang hadir dalam persidangan tersebut sebagai pemilik hak ulayat yang dijadikan lahan konsensi Sawit menegaskan sebagai masyarakat adat mayakini akan memenangkan persidangan ini, sebagai pintu untuk mengambil alih seluruh tanah-tanah adat yang telah di rampas oleh pihak perusahaan.
“Sidang ini kami yakin kami menang, jika kami tidak menang kami akan jaga tanah adat kami dari orang-orang yang mau merusak ulayat kami,“ tegasnya.
Disisi lain juga pihak masyarakat adat juga tegas Fadan meminta perusahaan perusahan tidak boleh lagi beroperasi di tanah adat mereka. Karena menurut informasi wilayah Klamono di kuasai oleh PT Inti Kebun Lestari ( IKL).
Sidang lanjutan tersebut juga dihadiri langsung oleh bupati Sorong Jhony Kamuru . Dalam keterangan persnya bupati Sorong, Jhony Kamuru juga menyampaikan apa yang dilakukannya bukan merupakan perbuatan melawan hukum, semua yang di lakukan oleh Ata Kamuru semata-mata hanya untuk menyelematkan tanah Masyarakat Adat MOI Maladum dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saya sakit, apa yg saya lakukan ini tidak melawan hukum, dan ini semua demi masyarakat adat MOI di tanah Maladum,” ujar bupati Sorong saat meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, mahasiswa Sorong yang tergabung dalam solidaritas mahasiswa peduli hak masyarakat adat melakukan aksi dukungan di depan halaman kantor PTUN Jayapura.
Tory Kalami salah satu tokoh pemuda yang turut mengambil bagian dalam proses sidang sejak awal November hingga sidang saat ini dalam orasinya, menegaskan bahwa jabupaten Sorong sudah memiliki Perda no. 10 tahun 2017 yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat PPMHA sebagai dasar utama dalam kebijakan bupati Sorong untuk mencabut Ijin perusahaan-perusahaan perusak hutan di wilayah Malamoi.
“ Kita sudah punya regulasi, ada 2 di kabupaten Sorong yang sangat jelas. Perda no.10 tahun 2017- tentang pengajuan dan perlindungan masyarakat adat. Selain itu ada Peraturan Bupati PERBUB no.6 tahun 2020- tentang implementasi tentang wilayah adat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ada juga Perdasus gubernur Papua barat. no 9 tahun 2019- tentang masyarakat hukum adat di provinsi Papua barat.
“Tidak ada yang salah, Kita hari ini biacra soal hak hidup,” tegas Tory.
Nicodemus sebagai kordinator aksi mengakui aksi hari ini sebagi bentuk dukungan terhadap bupati sorong dalam mengawal aspirasi-aspirasi masyarakat adat yang diwakili bupati Sorong.
” Kami minta PTUN agar jangan memihak kepada Pihak perusahaan hukum harus seadil-adilnya, Presiden atau siapapun tdk punya Hak untuk mengatur tanah kami,”tandasnya.