Berita

Kajari: Sudah Beberapa Bulan Lalu Erdi Dabi Lepas dari Masa Tahanan

×

Kajari: Sudah Beberapa Bulan Lalu Erdi Dabi Lepas dari Masa Tahanan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapuara Bambang Permadi,SH,MH (ist)

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Kepala Kejaksaan Negeri Jayapuara Bambang Permadi,SH,MH menepis adanya isu bahwa mantan wakil.Bupati Yalimo Erdi Dabi di zolimi dalam proses hukumnya.

1506
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.


Hal itu berkaitan dengan beberapa waktu belakangan beredar kabar mantan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masih menjalani masa proses penahanan di Lapas kelas II Jayapura.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Bambang Permadi, SH, MH yang dikonfirmasi media ini dengan tegas membantah hal tersebut.


Dia menjelaskan bahwa Erdi Dabi sudah lepas dari masa tahanan beberapa bulan lalu.


“Masa tahanannya itukan empat bulan, kalau tidak salah yang bersangkutan sudah keluar dari Lapas bulan Juli lalu” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/12).


Dia juga menambahkan bahwa terkait dengan adanya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3), itu adalah ranah dari Pihak Kepolisian.
“SP3 itu bukan kewenangan kita, itu adalah kewenangan Kepolisian. Jika tidak diserahkan maka tidak ada SP3,” jelasnya.


“Soal urusan damai itu juga bukan urusan kita. Soal ini juga bukan kewangan kita. Kalau damai itu untuk meringankan, iya itu bisa jadi pertimbangan kami sebelum putusan” tambahnya.


Lebih lanjut dikatakannya, kalaupun hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani penahanan ataupun sedang ditangguhkan penanganannya keputusan itu berada di Pengadilan bukan di Kejaksaan.
Bambang Permadi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada media yang telah berupaya untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada pihaknya.


“Saya ucapkan Terima kasih kepada teman-teman yang sudah berinisiatif datang untuk mengkonfirmasi masalah ini, ini langkah baik yang harus diterima dengan baik juga agar tidak terus-terusan menjadi kabar angin diluar sana”.


Untuk diketahui, Erdi Dabi yang merupakan mantan Wakil Bupati Yalimo ini ditahan lantaran menabrak Bripka Christin Batfeni hingga meninggal dunia pada pertengahan tahun 2020 lalu. (nesta)