TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Inmendagri terbaru telah dikeluarkan pada 9 Desember 2021, untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa Natal dan tahun baru (Nataru).
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dikeluarkan pada 9 Desember 2021.
Peraturan tersebut kemudian menggantikan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur PPKM level 3 Nataru. Inmendagri terbaru akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tersebut menginstruksikan pemerintah daerah untuk mencegah kerumunan di tempat publik selama periode Nataru, dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Inmendagri Terbaru: Ketentuan Perjalanan Luar Daerah
Inmendagri terbaru perlu dijadikan perhatian oleh masyarakat khususnya bagi para pelaku perjalanan luar daerah. Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 disebutkan ketentuan bagi yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah yaitu:
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
- Wajib vaksin dosis 1 dan 2
- Rapid Test Antigen 1×24 jam
- Orang yang belum di vaksin dan tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi publik secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional; dan
Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Inmendagri 66/2021 terbaru mengatur banyak hal dalam periode Nataru salah satunya terkait perayaan tahun baru 2022 dan kegiatan di mal saat libur Nataru. Berikut ketentuan yang disebutkan:
Inmendagri Terbaru: Ketentuan Masuk Mal Saat Perayaan Tahun Baru 2022
Perayaan Tahun Baru 2022 dilakukan masing-masing/bersama keluarga dengan menghindari kerumunan.
Pawai, arak-arakan tahun baru, dan acara Old and New Year dilarang baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diizinkan masuk mall.
Event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
Jam operasional pusat perbelanjaan dan mall mulai 09.00 – 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dari total serta menerapkan prokes ketat.
Kegiatan makan dan minum dalam mall dilakukan dengan maksimal kapasitas 75 persen.
Inmendagri Terbaru: Ketentuan Tempat Wisata
Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga disebutkan mengenai ketentuan pengaturan tempat wisata. Beberapa poinnya yaitu:
Wilayah destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain perlu meningkatkan kewaspadaan terutama di objek wisatanya.
Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk tempat wisata prioritas.
Menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total. Pesta perayaan terbuka/tertutup dilarang. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya.
Inmendagri Terbaru: Ketentuan Lain
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tidak menyebutkan mengenai ketentuan pelaksanaan ibadah Natal dan pelaksanaan pembagian rapor semester 1. Hal tersebut karena keduanya mengacu pada peraturan kementerian lain.
“Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama; dan pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” demikian dikutip dari Inmendagri tersebut, Jumat (10/12/2021).
Masih dalam Inmendagri yang sama disebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur oleh peraturan tersebut dapat diatur oleh Kepala Daerah masing-masing daerah. Peraturan disesuaikan dengan situasi COVID-19 dan prinsip pembatasan guna mencegah lonjakan kasus COVID-19 dalam periode Nataru.