TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – BPJS Ketenagakerjaan Merauke dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama dan penyerahan surat kuasa khusus (SKK).
Penandatanganan dilaksanakan di Rumah Makan Pinang Sirih Merauke, yang ditandatangani oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua, I Ketut Arja Leksana dan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian, SH, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali, Jumat (10/12).
Kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan serahkan 59 SKK dan menyerahkan perusahaan yang menunggak sebanyak 42 badan usaha, 10 perusahaan wajib belum daftar, perusahaan daftar sebagian tenaga kerja, dan pendaftaran sebagian program dari empat program manfaat Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Seharusnya empat. Kalau sudah empat otomatis mereka akan mendapatkan program satu lagi yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Besar harapan kami dengan kerjasama ini, mohon kami dibantu, tim kami di Merauke sekalipun sesuai amanat UU sudah melakukan sosialisasi, tetapi mereka (perusahaan) masih bandel,” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua I Ketut Arja Leksana.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian, SH menyambut baik kerjasama dan permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan dalam pelaksanaannya, pihaknya akan lebih meningkatkan tugas dan fungsi masing-masing bidang, terutama penegakkan hukum kepada puluhan perusahaan yang belum maksimal menjalankan kewajiban terhadap pekerja atau karyawannya.
“Kami juga akan berupaya untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penegakan kepatuhan perusahaan dalam mematuhi program Jamsostek, agar hak-hak pekerja terpenuhi. Dan kami akan mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi,” ujar Kajari Merauke.
Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dua tahunan ini antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Merauke sekaligus penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK).