Berita

SKK Migas Tidak Miliki Kewenangan Intervensi Terkait Antrian BBM di Sorong

×

SKK Migas Tidak Miliki Kewenangan Intervensi Terkait Antrian BBM di Sorong

Sebarkan artikel ini
Antrian panjang yang terjadi di salah satu SPBU di Kota Sorong. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Salah satu organisasi mahasiswa berencana akan melakukan seruan aksi ke kantor SKK Migas Pamalu, pada Senin (8/11/2021) besok. Seruan aksi itu akan dilakukan terkait antrian panjang yang terjadi di sejumlah SPBU, karena isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Seruan aksi yang diagendakan oleh salah satu organisasi mahasiswa terkait permasalahan BBM di kota Sorong.

Menyikapi adanya agenda seruan aksi tersebut, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua & Maluku, Subagyo angkat bicara. Subagyo menjelaskan bahwa SKK Migas bersama para kontraktornya yang berada di Kabupaten Sorong yakni Pertamina Ep, Petrogas Basin & Island dan Mondor Salawati, tidak memiliki kewenangan hingga pendistribusian hasil-hasil olahan minyak mentah dan gas alam, berupa Produk BBM maupun produk listrik dan seterusnya.

“Kami sadar betul bahwa kebutuhan akan energi oleh masyarakat semakin hari semakin meningkat, sebagai contoh di Sorong raya, sehingga kami yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang menjalankan kegiatan hulu di daerah, selalu berharap bahwa kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi dengan nantinya dilakukan pengeboran sumur, dapat didukung kemudahannya oleh seluruh masyarakat”. Jelas Subagyo lewat releasenya yang diterima teropongnews.com, Minggu (7/11/2021).

4908
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua & Maluku, Subagyo. (Foto:Ist/TN)

Dijelaskan Subagyo, bahwa Presiden RI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 mengatur dibentuknya SKK Migas untuk Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan fungsi dan kewenangan yang diatur dalam Perpres dimaksud, SKK Migas selaku instansi pemerintah Pusat, ditugaskan hanya untuk mengelola pelaksanaan kegiatan Hulu Migas.

“Semakin banyak penemuan sumber-sumber energi berupa Minyak Mentah dan Gas Alam dalam suatu Wilayah tertentu, sangat menentukan ketersediaan volume produk-produk turunan berupa komoditas energi yang sering digunakan masyarakat, “ucapnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan Hulu Migas dimaksud hanya dibatasi pada kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Produksi, untuk memastikan adanya potensi sumber energi yang berada dibawah permukaan dapat secara efektif dan efisien dapat diangkat kepermukaan untuk dijual minyak mentah dan gas alamnya, sebagai bagian dari pemasukan bagi Negara.