Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Romanus Mbaraka Serahkan Uang Lepas Palang Kantor Dinkes Merauke

×

Romanus Mbaraka Serahkan Uang Lepas Palang Kantor Dinkes Merauke

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Bupati Merauke Romanus Mbaraka, Kadis Perikanan dan Pemilik Tanah Andreas Mahuze bersama rekannya di Gedung Negara Merauke. Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Bupati Merauke Romanus Mbaraka, menyerahkan uang ijin adat untuk pembersihan areal pemalangan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke sebesar Rp 50 juta.

Sebelumnya, para pemilik ulayat dari empat marga melakukan pemalangan di kantor Dinkes, sebab belum dibayarkan hak ulayat tahap dua senilai Rp 15 Miliar oleh Pemkab Merauke. Aksi pemalangan sudah berlangsung kurang lebih satu minggu dan aktivitas kantor sempat terhenti.

Example 300x600

“Uang ini untuk ke orangtua adat supaya kami clearing areal dari pemalangan untuk kita buka agar aktivitas Dinas Kesehatan bisa berjalan. Kami hanya meminta kepastian dari bupati, karena sisa tahap duanya yang belum dibayar,” terang Kuasa Hukum Pengurus Tanah Adat Kampung Kayakai, Nasem, Suku Marind dan Distrik Merauke, Endro Donatus Mahuze usai terima uang di Gedung Negara, Senin (01/11) yang diserahakan Kabag Umur Setda Merauke, Wister Hutapea.

Endro mengatakan, secara keseluruhan, total yang harus dibayarkan pemerintah senilai 30 miliar, namun masih tersisa 15 miliar yang belum terbayarkan. Pihaknya berharap segera ada tindaklanjut dari Pemkab setempat agar sisa pembayaran segera dilunasi.

Untuk menyelesaikan sisa uang ulayat tersebut, Romanus katakan harus diteliti dasar hukumnya. Agar pembayaran yang nanti dilakukan benar-benar sesuai, sebab pada masa jabatan Freddy Gebze sebagai Bupati Merauke sebelumnya sudah pernah dibayarkan sebanyak 15 miliar.

Menurut Romanus Mbaraka, ini di luar dari aturan, sehingga perlu diteliti dasar pembayaran, maupun status kepemilikan ulayat secara sah. Sebab, Pemkab sendiri sudah mengantongi sertifikat tanah dan telah menggunakan tanah tersebut lebih dari 25 tahun silam, dan menurutnya sudah sesuai UU.

“Sehingga perlu ada kesepakatan yang disahkan oleh semua pihak, termasuk para penegak hukum untuk sepakat berapa nilai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Ini yang saya tegaskan kepada pemilik ulayat sehingga mereka paham,” ungkap Romanus.

Lebih lanjut, kata Romanus, pemerintah akan membahas maslah ini dengan pihak Kejaksanan Negeri Merauke, sebagaimana telah ada kerjasama antara kedua pihak ini, bahwa semua tanah yang sudah ada sertifikat dari pemerintah diselesaikan lewat jalur hukum.

“Tapi walaupun begitu, pemerintah masih bisa memberikan penghargaan kepada pemilik ulayat. Karena UU menjamin itu,” tandasnya.

Example 300250
Example 120x600