Berita

Puluhan Paket Sabu-sabu Dari Kota Sorong Dimusnahkan

×

Puluhan Paket Sabu-sabu Dari Kota Sorong Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Puluhan paket sabu dimusnahkan dengan cara diblender. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan mereka di Kota Sorong, Rabu (17/11/2021).

Tercatat 28 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan BNNP Papua Barat di Mapolsek Sorong Barat. Pemusnahan itu disaksikan oleh pihak kepolisian, TNI, dan beberapa mitra BNN.

Pemusnahan itu paket sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender sebelum akhirnya dibuang ke dalam parit.

4915
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut Koordinator bidang pemberantasan dan Intelejen, Ahmad Arsyad SH, sabu-sabu yang dimusnahkan oleh pihaknya merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus narkotika di Kpr Polisi, Kilometer 10 pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu.

“Barang bukti yang kami dapat ada 29 bungkusan kecil berisi sabu-sabu dengan berat bersih 9 gram. 28 diantaranya kami musnahkan hari ini, sementara sebungkusnya lagi akan dijadikan barang bukti di persidangan,” jelasnya.

Dijelaskan Arsyad, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya beberapa saat sebelumnya. Lanjut Arsyad dari pengungkapan itu, pihaknya juga mengamankan dua orang pemuda dengan inisial RA dan AG sebagai pelaku.

“Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 atau pasal 131 tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuntasnya.