TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah memasuki babak baru. Setelah melalui perdebatan cukup alot, RUU tersebut akhirnya sudah mengerucut pada klausul-klausul yang bisa disepakati oleh seluruh fraksi.
Dilansir dari nasdem.id, Ketua Panja Willy Aditya, menargetkan, RUU TPKS akan bisa segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam waktu dekat. Dirinya optimistis akan terbangun kesepahaman dan mufakat di antara fraksi-fraksi.
“Memang masih ada kebelumsepahaman dari beberapa fraksi. Tapi itu menyangkut beberapa item saja. Yang pokok-pokoknya kita semua bisa bersepakat. Insya Allah akan terjadi titik temu dan secara keseluruhan, RUU ini akan siap disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, di Jakarta, Selasa (16/11).
Waket Fraksi NasDem DPR RI ini juga menjelaskan, beberapa klausul penting yang menjadi progres dalam RUU ini adalah penegasan tentang pencegahan terhadap TPKS dan fokus perlindungan terhadap korban.
“Di RUU ini, korban benar-benar menjadi perhatian kita. Korban tidak hanya dilindungi tetapi juga mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terkait kasus kekerasan yang dialami olehnya,” terang Willy.
Yang lebih penting lagi, lanjut Willy, ketika disahkan nanti RUU ini akan menjadi payung hukum acara bagi seluruh tindak pidana kekerasan seksual. Dengan demikian, koridor hukumnya akan semakin jelas bagi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Selain itu, menurut Willy, beberapa klausul baru dalam RUU ini adalah upaya pencegahan bagi kaum disabilitas dan anak yatim. Kekerasan seksual berbasis digital juga diusulkan oleh sebagian anggota Panja untuk masuk dalam RUU ini. Besok, Rabu (17/11), Panja akan kembali mengadakan rapat.
“Insya Allah kalau dilampangkan jalan, kita juga akan langsung pleno untuk memutuskan RUU ini menjadi inisiatif DPR. Mudah-mudahan semuanya dimudahkan,” pungkas Willy.