MA Tolak Gugatan Yusril, AD/RT Demokrat Kepemimpinan AHY, Sah !

Ilustrasi putusan MA. Foto MI.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Permohonan gugatan uji materil atau judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.

Perkara tersebut, teregister dengan nomor 39 P/HUM/2021. Pemohon perkara itu adalah Isnaini Widodo, sedangkan pihak termohon adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian putusan MA yang dikutip dari rilis humas MA, Selasa (9/11/2021).

Putusan atau vonis tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sebelumnya Prof.Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji matril terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021.

Dalam permohonannya, Yusril dkk salah satunya mendalilkan bahwa AD ART Parpol masuk ke peraturan perundang-undangan. Sebab, AD/ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 Jo. UU 2/2011 (UU Parpol).

Perkara tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Supandi. Sementara anggotanya adalah Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.