Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Langgar Aturan, Lima WNI Asal Merauke Diamankan di PNG

×

Langgar Aturan, Lima WNI Asal Merauke Diamankan di PNG

Sebarkan artikel ini
Lima WNI asal Merauke yang diamankan di Negara PNG. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tidak memiliki visa dan melakukan lintas batas di saat perbatasan tutup dan pada masa Pandemi Covid-19, lima warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Merauke, Papua ditangkap petugas PNG.

Kelimanya ditangkap pada 7 November 2021 di Kampung Obo, Provinsi Western PNG, dekat dengan perbatasan RI. Mereka dibawa ke Kantor Kepolisian di Kiunga, ibu kota Distrik North Fly, Provinsi Western.

Example 300x600

Informasi penangkapan diketahui setelah KRI Vanimo menerima telepon dari pejabat Bea Cukai Provinsi Western-PNG, Lina Oboko selaku Konsul pada 8 November usai penangkapan esok harinya.

“Ia menyampaikan informasi adanya kasus penangkapan terhadap 5 WNI asal Merauke. Salah seorang WNI bernama Masroida Marbun turut bersama Lina Oboko dan membenarkan penangkapan terhadap dia dan empat orang lainnya,” terang Kabid Koordinasi Pelaksanaan Masalah Perbatasan Badan Pengelola Perbatasan Negara Kabupaten Merauke, Arnold Rudolf, Rabu (17/11) di Merauke.

Arnold menambahkan, alasan masuknya kelima WNI ke PNG adalah untuk menjual sembako kepada masyarakat PNG. Ini terjadi atas ajakan dan dorongan teman/rekan warga negara PNG disertai adanya jaminan bahwa tidak akan menemui masalah imigrasi ketika masuk ke wilayah PNG. Sehingga kelima orang ini semakin yakin, terlebih melihat bahwa tidak sedikit warga negara PNG yang melintas masuk ke wilayah Indonesia.

“Kelimanya merupakan pedagang sembako skala kecil. Terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki, yaitu Masroida Marbun (asal Merauke), Asnawati (Kampung Kweel), Dika Henderina Sedubun (Merauke), Jaja, Daniel Girsang (Tanah Merah),” ucap Arnold.

Menindaklanjuti informasi ini, KRI Vanimo melakukan komunikasi via telepon dengan PPC Silva Sika dan meminta agar lima WNI dapat dibebaskan (proses hukum tidak dilanjutkan) dan meminta agar mereka diperlakukan dengan baik. Khusus bagi tiga WNI perempuan dimintakan pula agar dapat diizinkan tinggal sementara di rumah Ms. Lina Oboko.

Permintaan KRI Vanimo diterima PPC Silva Sika dan menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penahanan, dan tidak memproses hukum kelima WNI tersebut dengan alasan pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan.

“Sementara pihak otoritas setempat sedang memproses kepulangan 5 WNI ini dari Kiunga ke Merauke. Sambil menunggu proses pemulangan, atas seizin PPC Silva Sika, ketiga WNI perempuan ini ditampung sementara di rumah Ms. Lina Oboko dan dua WNI laki-laki ditampung oleh petugas ketenagakerjaan setempat,” terang Arnold.

KRI Vanimo terus melakukan pemantauan atas rencana pemulangan 5 WNI ini dari Kiunga ke Merauke sebagaimana yang dijanjikan oleh PPC Western Province, Silva Sika.

Example 300250
Example 120x600