TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi Papua Barat menggelar kegiatan kordinasi dan sinkronisasi penyelesaian penanganan dan penyelesaian sengketa Konsumen, melibatkan para pelaku usah di kabupaten Raja Ampat, Rabu (24/11/2021).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha sehingga tumbuh sikap yang jujur.
Gubernur Papua Barat, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan kabupaten Raja Ampat, Noak Komboy, mengatakan perlindungan Konsumen di daerah dalam pelaksanaannya perlu dilakukan kordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral dalam penanganan dan penyelesaian sengketa Konsumen.
“Hal itu dilakukan agar terbentuknya satu presepsi dalam pemberdayaan dan perlindungan Konsumen di daerah yang baik dan terukur,” ujar Noak Komboy.
Menurutnya, sinkronisasi tersebut bertujuan agar para pelaku usaha dapat melakukan usahanya secara bermartabat, baik dan menyajikan kutu barang yang sesuai standar perdagangan.
Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan BPOM Papua Barat, Asrudin, dalam materinya menyampaikan tentang standar pelayanan publik dan prinsip penanganan pengaduan masyarakat.
“Tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen BPOM dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, terjangkau dan terukur,” terang Asrudin.
Ia pun juga menyampaikan tentang layanan pengaduan, dimana layanan pengaduan obat dan makanan terkait legalitas dan pemanfaatan serta mutu produk serta layanan pengaduan atas pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan BPOM.
Selain itu juga, ada layanan pengujian sampel pihak ketiga. “Ada layanan penguji obat dan makanan sampel khusus, layanan penguji sampel binaan UMKM, layanan pengujian sampel rutin dan layanan pengujian perusahaan dan masyarakat,” terangnya.