Kecerobohan Dinas PUPR Maluku Dibalik Tiga Proyek Ini

Papan proyek pembangunan prasarana pengamanan pantai Ambon Water Front City di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku telah membuat kecerobohan besar dibalik tiga proyek yang berada di Kota Ambon, masing-masing proyek pematangan lahan pembangunan Rumah Sakit Angkatan Laut DR. F.X. Suhardjo Lantamal IX di Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon: Proyek pembangunan prasarana pengamanan pantai Ambon Water Front City di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon; Dan proyek pembangunan drainase dengan rubot beton di Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau.

Pasalnya, pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 700 miliar, bertujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Maluku. Namun hal tersebut tidak terjadi.

Hampir seluruh anggaran itu digunakan oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku untuk membangun infrastruktur, yang sebagian besar bermasalah dalam pekerjaannya, dan tidak sesuai dengan tujuan awal pinjaman ini.

Bahkan, dua proyek yang dikerjakan memiliki satu nomor kontrak, yakni 01.610.615/KTRK/SDA/APBDP/GP-7/XII/2020 tertanggal 02 Desember 2020, yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yaitu PT. Ikinresi Bersama. Anehnya, kedua proyek ini memiliki papan proyek berbeda.

Dalam papan proyek pematangan lahan pembangunan Rumah Sakit Angkatan Laut DR. F.X. Suhardjo Lantamal IX di Halong tidak tercantum nilai proyek.

Sedangkan dalam papan proyek pengamanan Pantai Ambon Water Front City di Poka, tercantum nilai proyek sebesar Rp.14.963.231.000, yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2020.

Mantan Kepala Bidang SDA yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Maluku, Meisel Saiya saat dikonfirmasi Teropongnews.com, tidak mampu memberikan pernyataan teknis. Ia bahkan menyebut jika ini salah satu bentuk pelayanan publik.

Padahal, ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan publik, tetapi lebih pada informasi kegiatan, terhadap proyek yang sementara berjalan.

“Ini soal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang pelayanan publik,” kata Saiya singkat kepada media ini, Sabtu (27/11/2021).

Saat ingin ditanyai, soal dua proyek yang memiliki nomor kontrak yang sama, tetapi memiliki dua papan proyek, Meisel Saiya enggan menanggapi.